Pencairan BSU Tahap 3, Berikut ini Cara Cek di kemnaker.go.id dan BPJS Ketenagakerjaan

Selasa 27-09-2022,15:00 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

Seperti diketahui, program pemberian BSU subsidi upah sebesar Rp 600.000 merupakan bentuk kompensasi atas kenaikan harga BBM. 

Namun, ada beberapa syarat untuk memenuhi sebagai calon penerima BSU. 

Berikut syarat penerima BSU Kemenaker.

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
  • Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp 3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.
  • BSU berlaku secara nasional dan diprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang tidak menerima program bantuan sosial apapun, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro pada tahun berjalan.
  • BSU ini dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri
    Itu dia cara cek BSU 2022 tahap 3 yang sudah cair sejak Senin, 26 September 2022 kemarin.

Yuk, ikuti langkah-langkah di atas dan periksa rekeningmu sekarang!

Artikel ini telah diterbitkan Disway.id dengan judul: BSU Tahap 3 Cair, Begini Cara Ceknya di kemnaker.go.id dan BPJS Ketenagakerjaan

Kategori :