Daftar Harga Tiket WSBK Mandalika Mulai dari Rp 74 Ribu, Dijual Offline

Rabu 28-09-2022,13:30 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

Bandara Internasional Lombok, NTB telah siap dalam menerima kedatangan penonton ajang World Superbike (WSBK) di Pertamina Mandalika Internasional Street Circuit yang akan berlangsung pada pada 11-13 November mendatang.

Demikian diungkapkan Humas PT Angkasa Pura I Bandara Lombok, Arif Haryanto, Senin (26/9).

Ia mengatakan, sarana pendukung dan fasilitas pelayanan di Bandara Lombok tidak mengalami kendala dan penyediaan sarana fasilitas penunjang telah sesuai standar yang sama seperti penyelenggaraan MotoGP pada Maret 2022.

BACA JUGA:Karyawan Ngelus Dada! Pengemis Bermobil Bisa Bawa Pulang Rp 300 Ribu Per Hari

BACA JUGA:Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina di Ajang KTT GNB dan UNRWA

"Sarana pendukung sudah siap," katanya dilansir JPNN dari Antara.

Selain itu, pihaknya juga memastikan fasilitas dan infrastruktur bandara siap melayani kedatangan logistik.

Pihaknya juga akan menerapkan protokol yang ketat untuk mencegah kembali mengganasnya virus Covid-19.

Pihak bandara akan mengikuti aturan dari pemerintah, yakni berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

BACA JUGA:Ditpolairud Polda Jabar Sisir Perairan Blanakan, Amankan Puluhan Alat Tangkap Garok dari Kapal Nelayan

Dengan syarat penerbangan tersebut, maka calon penumpang dengan vaksin dosis satu dan dua tidak diperbolehkan melakukan perjalanan domestik dengan menggunakan pesawat.

Apabila warga ingin menggunakan pesawat harus sudah mendapatkan vaksin booster atau penguat.

"Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang mendapatkan vaksin dosis dua atau pertama tidak bisa naik pesawat," katanya.

Sesuai SE Nomor 82/2022 juga disebutkan PPDN atau penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster). Bagi PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Sementara itu, bagi PPDN berstatus warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Bagi PPDN berstatus WNA yang berasal perjalanan luar negeri dengan usia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

Kategori :