AKBP Raindra satu dari 35 anggota Polri yang diduga kuat melanggar etik dan tidak profesional menjalankan tugas saat menangani kasus penembakan Brigadir Jdi rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Cek Fakta! Sembilan Daerah di Jawa Barat Telah Bebas Rabies
BACA JUGA:Pencabulan Kembali Terjadi di Kota Cirebon, TKP di Belakang SD
Atas tindakan itu, Raindra sudah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri bersama 25 pelanggar lainnya sejak 22 Agustus lalu.