Kemudian pada Januari 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara kepada Catherine Wilson.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Catherine Wilson dan Jumadi alias Jum dengan pidana penjara masing-masing tujuh bulan," demikian bunyi petikan salinan vonis majelis hakim.
Artikel ini telah diterbitkan Disway.id dengan judul: Bulan Depan, Catherine Wilson Akan Menikah dengan Anggota DPRD Sidrap