Megharukan, Polresta Cirebon Pertemukan Anak Korban Penganiayaan di Pabuaran dengan Ibu Kandung

Minggu 02-10-2022,10:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Yuda Sanjaya

Radarcirebon.com, CIREBON - Polresta Cirebon berhasil pertemukan anak korban penganiayaan di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon dengan ibu kandung.

Sebelum Polresta Cirebon berhasil pertemukan anak korban penganiayaan dengan ibu kandung yang terpisah sejak bayi, pencarian dilakukan sampai dengan Kabupaten Gunung Kidul, DIJ.

Misi petugas Polresta Cirebon dan KPAID Kabupaten Cirebon untuk pertemukan anak korban penganiayaan dengan ibu kandung tersebut tidak mudah. Mengingat mereka sudah terpisah sejak 5 tahun lebih.

R, yang merupakan korban penganiayaan kini telah berusia 6 tahun. Sedangkan sang ibu, yang ketika itu bekerja di Kecamatan Pabuaran, menyerahkan bayinya kepada seseorang saat masih berusia 6 bulan.

BACA JUGA:Akibat Kericuhan Pasca Laga Arema FC vs Persebaya, Dikabarkan Puluhan Suporter Meninggal Dunia

BACA JUGA:Hadiri Pembukaan Kompetisi Menembak, Ridwan Kamil: Semoga Hasilnya Baik

Tak disangka, bayi SW yang kini berusia 47 tahun tersebut menjadi korban kekerasan oleh ibu angkatnya. SW ketika itu menyerahkan anaknya karena ditinggal suami dan tidak sanggup merawat.

Dia kemudian pulang ke kampung halaman dan tidak pernah lagi berjumpa dengan anak bungsunya yang diangkat anak oleh pelaku penganiayaan. 

Keberadaan sang ibu kandung setelah tim Unit PPA dan KPAID mendapat informasi lokasi sang ibu kandung korban di Jogjakarta.

Mulanya petugas menyambangi keluarga ibu kandung R di Yogyakarta. Di lokasi tersebut petugas bertemu dengan sang nenek korban kemudian dibekali nomor telepon sang ibu kandung yang bisa dihubungi.

BACA JUGA:Kepercayaan Publik Turun, Begini Saran Komisi IX DPR RI ke BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Bantu Korban Gempa Bumi di Tapanuli Utara, Menteri Sosial Tri Rismarini: Semoga Cepat Sampai

Selanjutnya, keberadaan SW sedang bekerja sebagai baby sister di wilayah Tangerang. Lalu, tim menjemput untuk dipertemukan dengan anaknya yang posisinya berada di rumah aman KPAID Kabupaten Cirebon.

"Kami (Polresta Cirebon) memfasilitasi keduanya untuk dipertemukan dan akhirnya bisa kembali ke perawatan ibu aslinya. Untuk pelaku penganiayaan telah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,"ungkap Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman.

Dijelaskan Kapolresta Cirebon, SW berpisah dengan R berpisah sejak lebih dari 5 tahun yang lalu. Waktu itu awalnya SW menitipkan anaknya kepada tersangka AM saat R masih berusia dua bulan.

Kategori :