Meski Perda Melarang, Miras Masih Beredar di Kota Cirebon

Jumat 06-12-2013,10:03 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

CIREBON- Meski sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur larangan peredaran minuman keras ternyata masih beredar di Kota Cirebon. Berdasarkan hasil temuan radarcirebon.com Jumat (6/12) dini hari di beberapa tempat masih menjual miras. Perihal sudah ditetapkannya Perda tentang larangan perdagangan miras ternyata masih menemukan warung yang menjual minuman keras di area belakang Terminal Harjamukti. Sebut saja Zen, ia mengaku menjual minuman keras seperti Ciu, AO, dan Tuak. Namun ia menjualnya hanya di malam hari, \"Saya jual minuman cuma malem aja mas, kalau siang percuma gak ada yang beli, kalau malem banyak yang beli mas. Biasanya hari sabtu sama minggu itu banyak yang beli Ciu. Ciu yang paling laku disini mas,\" ujarnya kepada radarcirebon.com. Tak hanya itu, di kawasan Jl Perjuangan dekat MAN Cirebon II juga masih ada yang menjual miras.  Tampak pembeli yang sebagian besar pemuda biasanya mendatangi ke lokasi itu untuk membeli pada sore dan malam hari.(bar/rcc)

Tags :
Kategori :

Terkait