Prostitusi Anak di Kedawung Dibongkar Polres Cirebon Kota, Muncikari Ditangkap

Senin 03-10-2022,12:24 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Yuda Sanjaya

Radarcirebon.com, CIREBON - Kasus Prostitusi anak di kawasan Pilang, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon berhasil diungkap polisi.

Jajaran Polres Cirebon Kota menangkap muncikari yang menjalankan prostitusi anak di sebuah kos-kosan di Pilang, Kecamatan Kedawung.

Kapolres Cirebon Kota, DR AKBP M Fahri Siregar mengatakan, kasus prostitusi anak di Pilang, Kecamatan Kedawung, terungkap berkat laporan dari masyarakat.

"Masyarakat melaporkan bahwa tempat yang sering ada transaksi diduga prostitusi melibatkan anak," kata Kapolres, kepada radarcirebon.com, Senin, 3, Oktober 2022.

BACA JUGA:Said Abdullah Desak PSSI dan Kemenpora Undang FIFA Investigasi Tragedi Kanjuruhan

BACA JUGA: PERKI Cirebon Pecahkan Rekor Muri Melalui Senam Jantung Nusantara Secara Online

Diungkapkan Kapolres, muncikari JT (50) memungut uang sekitar Rp200 ribu dari setiap transaksi. Sedangkan tarifnya sekitar Rp300 sampai dengan Rp800 ribu.

"Jadi kalau korban sepakat tarif Rp500 ribu, itu yang Rp200 ribu untuk muncikarinya," kata Kapolres, didampingi Kasat Reskrim, AKP Perida Sisera Apriani Panjaitan.

Menurut dia, saat digerebek, tersangka diamankan bersama 2 orang korban berinisial T dan D yang berusia 15 tahun.

Dari interogasi terhadap tersangka, JT mengakui perbuatannya dan sudah menjalankan bisnis prostitusi anak sekitar 2 bulan belakangan.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Dorong Program Inovatif Agar Masyarakat Taat Bayar Pajak

BACA JUGA:Pantai Kejawanan Cirebon Kembali Tutup, Buka Lagi Tanggal 5 Oktober 2022

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang ratusan ribu, HP, kartu kunci kamar yang disewa pelaku untuk tempat prostusi.

Tersangka dalam menjalankan prostitusi dengan menawarkan kepada orang yang telah dikenalnya.

Atas perbuatannya, muncikari berinisial JT diancam pasal 88 juncto 76 I atau pasal 88 juncto 76 F, UU 17 tahun 2016 dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Kategori :