Radarcirebon.com, CIREBON - Kasus prostitusi melibatkan anak di bawah umur terungkap di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Kasus prostitusi anak di bawah umur tersebut, terungkap di sebuah kosan di kawasan Pilang, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, Dr AKBP M Fahri Siregar mengatakan, kasus prostitusi anak tersebut terungkap berkat laporan dari masyarakat.
Tersangka muncikari diketahui berinisial JT (50) warga Desa Sindangkasih, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
BACA JUGA:Peduli Linkungan & UMKM, BRI Peduli Bersihkan Tepi Kali Senjoyo untuk Masyarakat
BACA JUGA:Nasdem Deklarasi Anies Baswedan Capres 2024, Bakal Langsung Tancap Gas
Sedangkan salah satu korban berinisial T masih berusia 14 tahun, yang merupakan siswi di salah satu SMP.
"Kasus prostitusi anak ini terungkap dari laporan masyarakat bahwa di tempat kos di Pilang, Kedawung, Kabupaten Cirebon sering ada transaksi," kata Kapolres Cirebon Kota.
Dalam menjalankan praktik prostitusi tersebut, JT merekrut anak di bawah umur yang dipekerjakan dan diekploitasi secara seksual.
JT menyewa sebuah kamar dari kosan di kawasan Pilang, untuk dijadikan sebagai tempat praktik prostitusi. Kemudian, JT menawarkan kepada kenalannya untuk membooking anak-anak yang masih di bawah umur.
BACA JUGA:Prostitusi Anak di Kedawung Dibongkar Polres Cirebon Kota, Muncikari Ditangkap
BACA JUGA:Attaqwa Center Dipercaya Salurkan MPASI
Setelah sepakat soal harga, korban dan lelaki hidung belang dipertemukan di kamar yang sebelumnya sudah disewa oleh JT.
Dalam menjalankan bisnis protitusi anak di bawah umur, JT mematok komisi cukup besar dari korbannya.
Adapun korban dijajakan dengan tarif Rp300 ribu sampai dengan Rp800 ribu. Dari transaksi itu, JT menarik komisi.
"Jadi misalnya tarif yang disepakati Rp500 ribu. Korban dapat Rp300 ribu dan JT dapat Rp200 ribu," kata Kapolres Cirebon Kota.