Akhirnya, prostitusi anak di wilayah Kabupaten Cirebon tersebut terungkap pada hari Sabtu tanggal 24, September 2022 sekitar jam 20.30 WIB oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Cirebon Kota.
BACA JUGA:Said Abdullah Desak PSSI dan Kemenpora Undang FIFA Investigasi Tragedi Kanjuruhan
BACA JUGA:SMPP Al-Hikmah Juara MHQ
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan menambahkan, dalam menjalankan aksinya, muncikari juga melakukan rekrutmen untuk mendapatkan lebih banyak wanita.
Salah satu rekrutmen tersebut bahkan melibatkan gadis yang menjadikan JT sebagai muncikari. Mereka diminta untuk mengajak temannya melakukan hal tersebut.
“JT memerintahkan kepada T untuk mengajak temannya agar ikut bergabung,” kata AKP Perida Sisera, dalam konferensi pers.
Kasus prostitusi melibatkan anak di bawah umur di Kabupaten Cirebon yang baru saja terungkap tentu saja mengagetkan banyak pihak.
BACA JUGA:Kodim 0614/Kota Cirebon Gelar Karya Bakti TNI
BACA JUGA:130 Hektare Hutan Gunung Ciremai Hangus dalam Kebakaran September 2022, Diduga Faktor Manusia
Apalagi, korban masih duduk di bangku SMP dan berusia 14 tahun. Tidak hanya T, disinyalir masih ada korban linnya.
Mengingat dalam kasus yang menjerat JT, selain T juga ada korban lain yang berinisial B. Keduanya kini berstatus saksi.
Pelaku kini disangkakan dengan Pasal 88 Jo Pasal 76I dan atau Pasal 83 Jo atau Pasal 76F UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016.
Tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Hukuman 15 (lima belas) tahun.