Sebelumnya, YouTuber Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).
Laporan itu terkait konten prank atau lelucon terhadap polisi soal kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dibuat Baim Wong.
Perwakilan Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella menilai konten Baim Wong dan Paula Verhoeven adalah pembodohan publik.
BACA JUGA:Pelajar SMP Gunungjati Cirebon Ditusuk Saat Tawuran di Majalengka, Sempat Kritis di Rumah Sakit
"Kami melaporkan karena ini terjadi prank atau pembodohan masyarakat, sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri," kata Tengku Zanzabella di Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurutnya, walaupun Baim Wong sudah menyampaikan permintaan maaf, tetapi pihaknya tetap ingin proses hukum dilanjutkan.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum Sahabat Polisi, Eko Supahwano menuturkan, Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan atas dugaan laporan palsu.
Sahabat Polisi Indonesia melaporkan Baim Wong dan Paula dengan Pasal 220 KUHP.
BACA JUGA:Tiara Kartika Disebut Anak Kunti, Gadis Cantik yang Ditemukan Seorang Nenek 11 Tahun Lalu di Hutan
"Pasal 220 karena beliau itu melaporkan tentang sebuah peristiwa KDRT yang ternyata mereka cukup sadar itu tidak ada," beber Eko.
Pihak Sahabat Polisi berharap permasalahan ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak bermain-main dengan hukum.
Adapun laporan terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven teregister dengan LP/2386/X/2022/RJS. Atas laporan tersebut, Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam 1 tahun 4 bulan pidana penjara. (jpnn)