Radarcirebon.com, PURWAKARTA - Sidang gugatan cerai Dedi Mulyadi dengan penggugat Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, dengan agenda mediasi gagal dilakukan.
Pasalnya, sidang gugatan cerai terhadap Dedi Mulyadi tersebut tidak dihadiri secara langsung oleh yang bersangkutan. Melainkan diwakilkan kepada kuasa hukum.
Sementara sebagai penggugat, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika hadir langsung dan mengikuti sidang gugatan cerai terhadap suaminya Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi.
Dengan gagalnya agenda mediasi tersebut, sidang akan dilanjutkan kembali. Sementara penyebab perceraian pasangan tersebut hingga kini belum diketahui.
BACA JUGA:Sunan Gunung Jati Keturunan Rasulullah SAW dari Jalur Ayah, Begini Urutannya
BACA JUGA:Manchester United Dapat Tiga Poin Saat Melawan Omonia Nicosia, Rashford Jadi Penentu Kemenangan
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika belum bersedia untuk bicara. Baginya yang terpenting saat ini adalah agenda sidang berjalan dengan lancar.
Karena agenda mediasi tersebut gagal, sidang lanjutan gugatan cerai pasangan politisi tersebut akan dilaksanakan pada, Rabu, 19, Oktober 2022.
Sebagai informasi, gugatan cerai dilayangkan Ambu Anne di Pengadilan Agama Purwakarta pada 19 September 2022 dan teregistrasi bernomor 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk.
Sementara itu, Anne Ratna Mustika nampak keluar dari ruang sidang dengan mata terlihat bengkak dan sembab.
BACA JUGA:Tragedi Kanjuruhan Tidak hanya 6 Tersangka, Kapolri: Kemungkinan Ada Penambahan
Namun belum diketahui secara pasti, apakah penyebab matanya bengkak tersebut karena dia menangis atau tidak saat menjalani persidangan yang digelar secara tertutup dan dipimpin hakim Lia Yuliasih.
Saat meninggalkan ruang sidang, Ambu Anne nampak terburu-buru. Dia juga enggan menyampaikan banyak keterangan kepada wartawan.
"Ya, e, apa namanya tuh, nantilah ya, yang penting semuanya berjalan lancar, terima kasih ya," kata Anne, buru-buru meninggalkan gedung Pengadilan Agama Purwakarta.