Radarcirebon.com, SERANG - Maling masuk ke rumah janda, jumlahnya dua orang. Niat mencuri berubah lantaran tak kuasa menahan nafsu.
Dua orang maling yang masuk ke rumah janda tersebut berinisial KC (45) dan JU (41). Aksinya pencurian itu malah gagal total.
KC merupakan warga Carenang, sementara JU warga Ciruas, keduanya itu berada di Kabupaten Serang, Banten.
Kini dua orang maling yang masuk ke rumah janda ini telah ditangkap Satreskrim Polres Serang atas kasus pencurian dengan kekerasan serta percobaan pemerkosaan.
BACA JUGA:Nelayan Citemu Cirebon Tenggelam di Irlandia saat Menebar Jaring, Masih Dilakukan Pencarian
Polisi mengungkapkan bahwa, kasus pencurian ini dilakukan KC dan JU pada Selasa dini hari, 30 September 2022, sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Julang, Cikande, Kabupaten Serang.
Namun demikian, kedua tersangka baru berhasil ditangkap pada Kamis (6/10/2022) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Kragilan-Jakarta.
Keterangan ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza. "Pelaku sempat buron kurang lebih selama satu bulan," ungkap Dedi Mirza dilansir dari JPNN, Senin (10/10/2022.
Kedua pelaku mencuri di sebuah rumah yang beralamat di Desa Julang, Cikande yang ditinggali seorang janda berinisial HS (27).
BACA JUGA:Rumah Kepala Disperindag Garut Dijaga Brimob saat Penertiban Pasar Samarang, Apa yang Terjadi?
"KC dan JU masuk melalui jendela rumah korban. Ketika beraksi, pelaku membawa senjata tajam berupa golok," ujarnya.
Dia menjelaskan setelah berada di dalam rumah korban, pelaku mengambil telepon seluler. Pada saat itu korban sedang tertidur bersama kedua anaknya.
"Melihat itu tersangka KC malah berpindah sasaran, tidak bisa menahan berahinya," ujarnya.
AKP Dedi menerangkan KC mencoba untuk memerkosa janda anak dua.
"Pelaku mencekik leher korban yang sontak HS terbangun dari tidurnya kemudian langsung disambut dengan todongan golok serta diancam. Kedua anak korban akan dibunuh bila mencoba melawan," katanya.