Radarcirebon.com, JAKARTA - Polisi menyebut bahwa penggunaan gas air mata tidak mematikan. Keterangan tersebut didasarkan pada pernyataan dari para ahli termasuk di bidang oksiologi atau racun.
Keterangan bahwa gas air mata tidak mematikan juga disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, irjen Prof Dr Dedi Prasetyo MHum, dalam keterangannya yang dikutip radarcirebon.com, Selasa, 11, Oktober 2022.
Disampaikan bahwa penggunaan gas air mata tidak mematikan dan para ahli juga menyampaikan keterangan senada. Bahkan termasuk penggunaan dalam skala tinggi sekalipun.
Kadiv Humas Polri menuturkan bahwa tidak ada pendapat para ahli yang menyampaikan penggunaan gas air mata bersifat mematikan.
BACA JUGA:Daftar Tarif Tol Cisumdawu Terbaru 2022, Siapkan Saldo E-Toll dan Pastikan Cukup
Polri juga menjelaskan, berdasarkan pendapat ahli tersebut penggunaan gas air mata dalam tingkat tinggi juga tidak mematikan.
"Saya juga mengutip dari pendapat dari Prof Made Gelgel adalah guru besar dari Universitas Udayana. Beliau ahli dibidang oksiologi atau racun," kata Kadiv Humas dalam keterangannya.
Dia menambahkan bahwa Prof Made Gelgel menyampaikan, dalam skala tinggi sekalipun tidak mematikan. Pendapat serupa juga disampaikan Dr Mas Ayu Elita.
"CS ini dalam skala tinggi pun tidak mematikan," ujar Kadiv Humas Polri saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Rizky Billar Siap Ditahan Asal Jangan Cerai, Pengacara Ungkap Alasannya
BACA JUGA:Bayar Tol Pakai Aplikasi Tanpa Setop Akan Diberlakukan, Aduh yang Gaptek Bagaimana?
Sementara itu, kendati tidak mematikan namun belakangan ini muncul sejumlah laporan terkait cidera yang ditimbulkan akibat gas air mata di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Adapun korban jiwa di Stadion Kanjuruhan disebutkan bukan meninggal karena menghirup gas air mata, melainkan terinjak-injak juga berdesakan.
Dari pengakuan beberapa korban, salah satunya mengeluhkan bagian matanya yang masih memerah hingga kini. Diduga terjadi iritasi.