Sudah Diluncurkan Uang Kertas Baru Edisi 17 Agustus 2022, Begini Cara Mudah Mendapatkannya

Kamis 13-10-2022,01:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

Radarcirebon.com, CIREBON – Sehari setelah peringatan HUT RI ke-77 tahun 2022 lalu, Bank Indonesia pada Kamis 18 Agustus 2022 meluncurkan uang kertas rupiah baru.

Bank Indonesia meluncurkan uang kertas baru secara resmi berlangsung di Jakarta.

Sebanyak 7 uang kertas terbaru ini secara resmi berlaku, dikeluarkan dan di edarkan bertepatan pada HUT RI ke-77.

BACA JUGA:Angin Puting Beliung Sapu 13 Rumah di Kabupaten Tegal, Begini Kondisinya

Bagi anda yang ingin mendapatkan uang kertas rupiah baru yang secara resmi sudah diluncurkan oleh Bank Indonesia, caranya mudah sekali.

Uang kertas baru ini dapat dikatakan dengan Uang Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022). Meski begitu, uang ini masih mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan.

Tema kebudayaan Indonesia mulai dari gambar tarian, pemandangan alam dan flora pun masih menjadi tema utama dalam grafis uang tersebut:

BACA JUGA:Sekda Jabar Lepas Kontingen Jabar Pra POPNAS Zona II Nasional

Untuk pecahan uang kertas ini atau Uang TE 2022 yakni sebagai berikut:

·          Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)

·          Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah)

·          Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah)

·          Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah)

·          Rp 5.000 (lima ribu rupiah)

·          Rp 2.000 (dua ribu rupiah)

·          Rp 1.000 (seribu rupiah)

Menurut situs resmi Bank Indonesia sendiri, pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 dapat mulai ditukar dengan syarat:

·          Pemesanan uang bisa dilakukan asalkan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia.

·          Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

·          Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan.

BACA JUGA:Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT Terhadap Lesti Kejora, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

·          Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang rupiah sebesar nilai nominal yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

·          Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah bisa dikenali keasliannya.

·          Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.

·          NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling, setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.

·          Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

BACA JUGA:Dua Hari Meneror Warga Singaparna Tasikmalaya, Seorang Pria Berhasil Diamankan Satpol PP, Nih Tampangnya

Begini cara untuk mendapat Uang TE 2022!

·          Siapkan KTP

·          Akses situs berikut untuk melakukan pemesanan: KLIK DISINI

·          Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling”

·          Tentukan provinsi lokasi penukaran uang Rupiah yang sesuai

·          Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia

BACA JUGA:Hore! Taiwan Cabut Syarat Wajib Karantina dan Pelonggaran Protokol Kesehatan Bagi Wisatawan

·          Isi data pemesanan, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email aktif

·          Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan, sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI

·          Lakukan pemesanan selanjutnya untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling. (jun)

 

 

Kategori :