Suami Cekik Istri hingga Tewas di Pangandaran, Penyebabnya Hal Sepele

Kamis 13-10-2022,13:30 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

BACA JUGA:Superbugs, Pandemi Baru di India, Kuman yang Kebal Antibiotik

AKP Luhut Sitorus mengatakan, motif dari kasus suami cekik istri hingga tewas itu karena tersangka marah dan malu gara-gara uang mainan yang diberikan korban kepada keluarga yang hajatan.

“Jadi saat pergi ke sawah, tersangka ini emosi dan langsung mencekik korban hingga kehabisan napas,” jelasnya.

Dikatakan AKP Luhut Sitorus, Darsih dibunuh saat berada di kebun.

“Saat tersangka mau ke sawah, lalu melihat istrinya jongkok, langsung disamperin, mungkin karena emosi langsung mencekik korban selama lima menit,” katanya.

Tersangka TA, sempat memegang dada istrinya itu, untuk memastikan kalau dia sudah tewas. Selanjutnya TA dengan santainya pergi ke rumah dan tidur.

AKP Luhut Sitorus mengatakan bahwa tersangka sempat kembali ke sawah dengan membawa selendang milik istrinya, lalu menyobeknya menjadi tiga bagian.

BACA JUGA:Fenomena Badai di Waduk Jatigede, Nelayan Sebut Ombak Tiba-tiba Besar

BACA JUGA:5 Tim yang Sudah Lolos ke 16 Besar Liga Champions, Ada Kejutan

Sobekan kain selendang istrinya dijadikan alat agar korban seolah-olah bunuh diri. “Itu modusnya, agar seolah-olah ibu Darsih ini melakukan bunuh diri,” jelasnya.

Jenazah Darsih ditemukan oleh anaknya sendiri bernama Tarwi Winarsih, lalu dievakuasi bersama warga sekitar. Dalam rekonstruksi tersebut, setidaknya ada 11 reka adegan.

Penasihat Hukum Tersangka TA, Ai Giwang mengatakan bahwa apa yang direkonstruksikan sudah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Pada Senin berita acaranya juga sudah dilengkapi,” ujarnya.

Menurut Giwang, tidak ada sesuatu yang ganjil atau ketidaksesuaian dengan keterangan tersangka. “Tidak ada yang janggal,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara. Junto pasal 338 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Pasal 351 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (den)

Kategori :