Radarcirebon.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan konfrensi pers terkait penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa, Kapolda Jawa Timur yang dalam proses mutasi.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolri membenarkan bahwa Irjen Teddy Minahasa ditangkap atas dasar pengembangan dari kasus narkoba yang diungkap Polda Metro Jaya.
Konferensi pers tersebut digelar di Mabes Polri dan Kapolri mengaku, dirinya yang memintahkan Kadiv Propam untuk melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa.
"Sudah berkali-kali saya sampaikan kepada seluruh jajaran, jangan ada yang main-main dengan yang namanya narkoba. Siapapun yang terlibat tidak peduli pangkatnya apa, jabatannya apa, pasti kita tindak tegas," kata Kapolri, Jumat, 14, Oktober 2022.
BACA JUGA:Jadwal Streaming Pertandingan Liga Inggris Akhir Pekan Ini: Ada Liverpool vs Man City
Kapolri menambahkan, penangkapan tersebut bagian dari komitmen untuk melakukan bersih-bersih di tubuh Polri.
Kemudian diungkapkan Kapolri terkait dengan peran dan kronologi pengungkapan kasus tersebut. Yang awalnya, beberapa hari lalu Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran narkoba.
Pengungkapan kasus narkoba tersebut, berawal dari laporan masyarakat. Saat itu, berhasil diamankan 3 orang dari masyarakat sipil. Kemudian dilakukan pengembangan.
"Ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat bripka dan kompol. Kemudian berkembang kepada seorang pengedar dan mengarah pada oknum Polri berpangkat AKBP," tandasnya.
BACA JUGA:Konferensi Pers Kapolri Hari Ini Soal Irjen Teddy Minahasa, Kapolri: Komitmen Kami Bersih-bersih
BACA JUGA:1 Kapolda Tidak Hadir di Istana saat Arahan dari Presiden Jokowi, Kapolri: Ada Kegiatan
Dari situ, lanjut Kapolri, penyidik melihat adanya keterlibatan Irjen Teddt Minahasa. "Kemarin saya minta kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," tegasnya.
Setelah dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan dan saat ini Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar.
"Terkait hal tersebut, saya minta kadiv propam melakukan pemeriksaan terkait etik agar bisa diproses dengan ancaman PTDH," tuturnya.