MAJALENGKA – Kasus dugaan korupsi bantuan Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO) tahun 2010 di Kelurahan Kulur, Kecamatan/Kabupaten Majalengka mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka telah menyelesaikan tugasnya untuk melakukan proses penyidikan terhadap DJ (53), Ketua Kelompok Mandiri Rahayu. “Perkara tentang UPPO yang di Kulur, dinyatakan telah selesai oleh penyidik,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri M Basyar Rifai melalui Kasi Intel Noordien Kusumanegera. Lebih lanjut dikatakannya, berkas perkara dengan tersangka DJ itu saat ini telah diserahkan kepada jaksa peneliti untuk dilakukan penelitian lanjutan. Dan, dalam waktu yang tidak lama lagi menunggu giliran dijadwalkan masuk ke Pengadilan Tipikor di Bandung untuk disidangkan. Disebutkannya, Ketua kelompok Mandiri Rahayu DJ yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi UPPO tahun 2010 itu modusnya bantuan UPPO senilai Rp322.300.000 yang mestinya dibelikan sapi sebanyak 35 ekor, ternyata 20 ekor di antaranya dijual kembali oleh tersangka. Warga Blok Sapo Rt 02 Rw 02, Kelurahan Kulur, Kecamatan/Kabupaten Majalengka itu dinyatakan telah menggelapan uang bantuan tersebut tidak sebagai mana peruntukannya senilai Rp133 juta. “Dana sebesar itu digunakan tersangka untuk menutupi bekas utang pada pemilihan kepala desa yang kalah pada awal tahun 2013 lalu. Akhirnya biaya pencalonannya meminjam kepada pihak lain ditutupi oleh hasil penjualan sapi kelompok tersebut,” ucapnya. Dijelaskan, tersangka Dj diduga telah menggelapkan bantuan sapi dari Kementerian Pertanian (Kementan) pada Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian tahun 2010. Sapi yang seharusnya dipelihara bersama-sama dengan 20 orang anggota kelompok tani lainnya ternyata 20 ekor di antaranya dijual. Padahal harusnya sapi yang terpelihara di kandang mencapai 35 ekor. Bantuan dari Kementan tersebut diberikan dalam bentuk uang yang ditransfer langsung melalui rekening kelompok senilai Rp322.300.000. Uang tersebut untuk pembelian 35 ekor sapi, bangunan rumah UPPO, serta keperluan untuk peralatan lain termasuk pengadaan alat pupuk organik hasil pengolahan kotoran sapi ternak. Sementara itu, tersangka Dj mengaku uang hasil penjualan sapi tersebut digunakan untuk membayar utang pasca proses pilkades. Saat itu dirinya kalah pada pertarungan sementara pergantian utang piutang kepada pihak lain tetap harus dibayar. “Awalnya utang saya akan dibayar dari penjualan tanah. Tapi ternyata tanah yang akan dijual tidak laku. Dan terpaksa uang hasil penjualan sapi saya gunakan untuk menutupi utang itu,” katanya.(gus)
Kasus UPPO Kulur Segera ke Pengadilan
Senin 09-12-2013,11:57 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 11-03-2026,20:49 WIB
Tragis! Motor Hilang Kendali di Jalan Merdeka Cirebon, Pengendara Tewas di Tempat
Rabu 11-03-2026,18:00 WIB
Tabel Pinjaman KUR Mandiri 2026 Plafon Rp100 Juta, Simak Cicilan, Syarat, dan Cara Pengajuannya
Rabu 11-03-2026,18:01 WIB
Cuaca Ekstrem di Cirebon! Puting Beliung Robohkan Puluhan Pohon di Desa Grogol
Rabu 11-03-2026,19:01 WIB
Kesal Banjir Tak Kunjung Diatasi, Warga Cibogo Cirebon Protes Kondisi Irigasi Ambit
Kamis 12-03-2026,03:02 WIB
BMKG Rilis Posisi Hilal Syawal 1447 H, Idulfitri Diprediksi 21 Maret 2026
Terkini
Kamis 12-03-2026,17:30 WIB
Harga Minyak Dunia Bergejolak, BCO Jadi Komoditas Menguntungkan di Tengah Konflik Timur Tengah
Kamis 12-03-2026,17:00 WIB
ASN Kuningan Dapat Motor All New NMAX dari Undian SIMPATI HOKI
Kamis 12-03-2026,16:30 WIB
Bazar Ramadan di Kejari Kabupaten Cirebon, Tersedia 1.000 Paket Sembako
Kamis 12-03-2026,16:07 WIB
PHBI Cirebon Gelar Rapat Persiapan Sholat Iedul Fitri
Kamis 12-03-2026,15:34 WIB