MAJALENGKA – Kasus dugaan korupsi bantuan Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO) tahun 2010 di Kelurahan Kulur, Kecamatan/Kabupaten Majalengka mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka telah menyelesaikan tugasnya untuk melakukan proses penyidikan terhadap DJ (53), Ketua Kelompok Mandiri Rahayu. “Perkara tentang UPPO yang di Kulur, dinyatakan telah selesai oleh penyidik,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri M Basyar Rifai melalui Kasi Intel Noordien Kusumanegera. Lebih lanjut dikatakannya, berkas perkara dengan tersangka DJ itu saat ini telah diserahkan kepada jaksa peneliti untuk dilakukan penelitian lanjutan. Dan, dalam waktu yang tidak lama lagi menunggu giliran dijadwalkan masuk ke Pengadilan Tipikor di Bandung untuk disidangkan. Disebutkannya, Ketua kelompok Mandiri Rahayu DJ yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi UPPO tahun 2010 itu modusnya bantuan UPPO senilai Rp322.300.000 yang mestinya dibelikan sapi sebanyak 35 ekor, ternyata 20 ekor di antaranya dijual kembali oleh tersangka. Warga Blok Sapo Rt 02 Rw 02, Kelurahan Kulur, Kecamatan/Kabupaten Majalengka itu dinyatakan telah menggelapan uang bantuan tersebut tidak sebagai mana peruntukannya senilai Rp133 juta. “Dana sebesar itu digunakan tersangka untuk menutupi bekas utang pada pemilihan kepala desa yang kalah pada awal tahun 2013 lalu. Akhirnya biaya pencalonannya meminjam kepada pihak lain ditutupi oleh hasil penjualan sapi kelompok tersebut,” ucapnya. Dijelaskan, tersangka Dj diduga telah menggelapkan bantuan sapi dari Kementerian Pertanian (Kementan) pada Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian tahun 2010. Sapi yang seharusnya dipelihara bersama-sama dengan 20 orang anggota kelompok tani lainnya ternyata 20 ekor di antaranya dijual. Padahal harusnya sapi yang terpelihara di kandang mencapai 35 ekor. Bantuan dari Kementan tersebut diberikan dalam bentuk uang yang ditransfer langsung melalui rekening kelompok senilai Rp322.300.000. Uang tersebut untuk pembelian 35 ekor sapi, bangunan rumah UPPO, serta keperluan untuk peralatan lain termasuk pengadaan alat pupuk organik hasil pengolahan kotoran sapi ternak. Sementara itu, tersangka Dj mengaku uang hasil penjualan sapi tersebut digunakan untuk membayar utang pasca proses pilkades. Saat itu dirinya kalah pada pertarungan sementara pergantian utang piutang kepada pihak lain tetap harus dibayar. “Awalnya utang saya akan dibayar dari penjualan tanah. Tapi ternyata tanah yang akan dijual tidak laku. Dan terpaksa uang hasil penjualan sapi saya gunakan untuk menutupi utang itu,” katanya.(gus)
Kasus UPPO Kulur Segera ke Pengadilan
Senin 09-12-2013,11:57 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 29-05-2026,15:37 WIB
Mendadak Menteri Agama Nasaruddin Umar Salat Jumat di Masjid Attaqwa, Jajaran Kemenag pun Kaget
Jumat 29-05-2026,14:00 WIB
Dirut PDAM Tirta Jati Diganti, Hendra Siap Kejar Target 50 Ribu Pelanggan
Jumat 29-05-2026,14:17 WIB
Demi Mohamed Salah, Juventus Siap Tikung Klub Arab Saudi di Bursa Transfer
Jumat 29-05-2026,14:28 WIB
Perbandingan MacBook Neo vs Laptop Windows 10 Jutaan, Mana Lebih Worth It Dibeli Tahun 2026?
Jumat 29-05-2026,16:30 WIB
Rekomendasi Mobil Bekas Terlaris 2026: SUV hingga City Car Banyak Diburu, Harga Stabil dan Irit BBM
Terkini
Sabtu 30-05-2026,13:30 WIB
SMA Telkom Sekar Kemuning Jadi Mitra SSK Program Sekolah Maung, Siswa Terima Bantuan Rp2,7 Juta per Tahun
Sabtu 30-05-2026,13:03 WIB
Kios Vermak Jins di Sendang Cirebon Digeruduk Massa, Diduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur
Sabtu 30-05-2026,13:00 WIB
Eksplorasi 'The Spirit of Java', MAXi Tour Boemi Nusantara Singkap Keindahan Alam dan Jalur Menantang
Sabtu 30-05-2026,12:46 WIB
Persib Bandung Kena Transfer Ban dari FIFA, CEO: Bukan karena Masalah Gaji
Sabtu 30-05-2026,12:35 WIB