Dalam surat dakwaan sidang Ferdy Sambo hari ini, jaksa juga menyebutkan bahaw pasca penembakan dilakukan penyusunan rencana untuk skenario kejadian.
Tujuannya adalah menyamarkan dan mengaburkan fakta terkait kejadian sesungguhnya, sehingga tidak dapat terungkap.
Akhirnya, skenario yang sudah disusun tersebut dapat dibongkar dan Ferdy Sambo kini menjadi terdakwa dengan disangkakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling Polresta Cirebon Oktober 2022, Ada di Bobos sampai Mertapada Wetan
Sidang dakwaan Ferdy Sambo masih berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hari ini, Senin, 17, Oktober 2022 di mana ekspresi dan gerak gerik terdakwa juga turut menjadi sorotan.