Jaksa juga menyebut, tidak ada niat dari Bripka Ricky Rizal maupun Kuat Ma'ruf menghalangi niat Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Brimob Tembak 3 Remaja yang Bawa Celurit, Warga Sempat Kasih Peringatan Ada Begal
BACA JUGA:Siswi MA Al Hikmah Juara Tiga Nasional
Juga tidak ada niat dari mereka untuk menggagalkan rencana penembakan, dengan membocorkan rencana tersebut kepada Brigadir J.
"Saksi Putri Chandrawathi mengaku dilecehkan oleh korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," demikian dibacakan oleh JPU.
Cerita sepihak yang belum terbukti kebenarannya itu, juga belum diklarifikasi ternyata langsung memicu amarah Ferdy Sambo.
Menurut JPU, dengan posisi Ferdy Sambo sebagai polisi yang sudah puluhan tahun dan berpangkat Inspektur Jenderal, seharusnya melakukan upaya klarifikasi.
BACA JUGA:8 Upaya PLN Kurangi Emisi Karbon Bakal Dipamerkan dalam SOE International Conference
BACA JUGA:Terduga Geng Motor Ditembak Polisi, Acungkan Celurit dan Bikin resah Warga
Namun, Ferdy Sambo malah menyusun rencana untuk perampasan nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam surat dakwaan juga disebutkan bahwa Ferdy Sambo mengutarakan niat membunuh Brigadir J kepada Ricky Rizal dan Richard Eliezer secara terpisah.
Juga bertanya, apakah mereka berani menembak Yosua. Namun, dari pertanyaan itu, Ricky Rizal mengaku tidak sanggup.
Hanya Richard Eliezer yang menyanggupi untuk menembak korban Yosua. Usai mengutarakan niat tersebut, dia memintah agar Pistol Glock 17 nomor seri MPY851 agar diisi peluru.
BACA JUGA:Empat Pilar Kebangsaan Modal Utama Jaga Keutuhan Bangsa
BACA JUGA:SMP Islam Al Azhar 5 Cirebon Menggelar Pameran P5 Kelas VII
Penambahan amunisi tersebut juga disaksikan oleh Putri Chandrawathi. Lantas penembakan dilakukan di rumah dinas yang berada di Kompleks Polri Duren tiga, Jakarta Selatan.