Penjual Obat Tanpa Ijin Edar Ditangkap di Cideng Kedawung, Baru Tiga Bulan Beroperasi

Selasa 18-10-2022,12:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

Radarcirebon.com, CIREBON – Pria inisial TP tersangka penjual obat farmasi tanpa ijin edar ditangkap di Jalan Cideng Raya, Kedawung, Kabupaten Cirebon.

TP ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota pada Jumat 16 September 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, dengan barang   bukti 4530 butir obat farmasi tanpa ijin edar.

Terdiri dari 4400 butir jenis trihex dan 130 butir jenis tramadol. Selain itu polisi juga mengamankan uang hasil penjualan sebesar rp150 ribu sebagai barang bukti.

Menurut keterangan polisi, TP baru beroperasi kurang   lebih selama tiga bulan melancarkan aksi sebagai penjual obat farmasi tanpa ijin edar.

Wilayah operasinya meliputi Kota Cirebon dan sekitarnya, termasuk Kabupaten Cirebon dan Kuningan.

BACA JUGA:Soal Konser Cinta Leslar Bersemi Kembali, Jawaban Indosiar Sangat Tegas

BACA JUGA:Istri Drummer NOAH Rio Alief Meninggal Dunia Karena Kanker

Sementara itu, sasaran tersangka dalam menjual obat farmasi tanpa ijin edar tersebut dari semua kalangan.

Dengan harga per strip diperkirakan mencapai Rp50 ribu.

“Sementara untuk (pembeli) pelajar belum kita temukan,” ujar Kasat Reserse narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Tanwin Nopiansyah.

Tersangka penjual obat tanpa ijin edar inisial TP yang ditangkap di Cideng Kedawung diancam dengan pasal 196 juncto 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak RP1,5 miliar.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota juga menangkap pengedar ganja di Kota dan Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA:2 Pengedar Ganja di Cirebon Ditangkap, Naik Motor 2 Bulan ke Deli Serdang, Touring Komunitas Motor

Sebelum ditangkap, pengedar ganja di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon tersebut sempat touring ke Deli Serdang, Sumatera Utara menemui pemilik barang.

Kategori :