Kadinkes Kota Cirebon: Obat Sirup Dilarang untuk Sementara

Rabu 19-10-2022,14:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

Radarcirebon.com, CIREBON – Penggunaan obat sirup dilarang untuk sementara di seluruh Indonesia termasuk Kota Cirebon.

Pengumuman penting ini diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, dr Hj Siti Maria Listiawaty MM.

dr Siti Maria menjelaskan, penggunaan obat sirup dilarang sementara di Indonesia setelah meningkatnya kewaspadaan terhadap gagal ginjal akut yang menyerang anak-anakn usia 6 bulan hingga 18 tahun.

Dikatakan dr Siti Maria, aturan mengenai larangan sementara penggunaan obat dari jenis sirup itu sudah diterbitkan Kementerian Kesehatan RI.

“Surat Kementerian Kesehatan yang kami terima tadi malam, ini tertanggal 18 Oktober 2022,” kata dr Siti Maria kepada wartawan.

BACA JUGA:Duel Arsenal vs Manchester City Ditunda, Ternyata Ini Alasannya

BACA JUGA:Detik-detik Anggota TNI dan Istri Tewas Ditabrak Anaknya Sendiri

Surat tersebur Bernomor : SR 0105/3/3461/2022. Poin 7 dan 8 surat tersebut melarang peredaran dan penggunaan obat dari jenis sirup untuk sementara sampai adanya pengumuman resmi dari pemerintah.

Berikut bunyi poin 7 dan 8 Surat Kementerian Kesehatan Nomor: SR 0105/3/3461/2022 :

7. Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup, sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peratuan perundang-undangan.

8. Seluruh apotik untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut Kedinkes Kota Cirebon dr Siti Maria menjelaskan bahwa, kewaspadaan terhadapa gagaj ginjal akut yang menyerang bayi semakin tinggi.

BACA JUGA:Mengenang Clerence Chyntia Audry, Istri Drummer NOAH Rio Alief yang Meninggal Akibat Kanker

BACA JUGA:Rekap Denmark Open 2022 Hari Pertama: Ganda Putra Ranking 1 Dunia Tumbang hingga Superioritas Fajar/Rian

Sehingga, Kemenkes bersikap lebih hati-hati dengan melarang sementara peredaran dan penggunaan seluruh obat-oabatan car alias obat sirup khususnya untuk anak-anak dan bayi.

Kategori :