Kadinkes Kota Cirebon: Obat Sirup Dilarang untuk Sementara

Rabu 19-10-2022,14:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

Di Kota Cirebon sendiri, Kadinkes akan membuat surat edaran kepada fasilitas kesehatan dan apotik untuk menghentikan peredar dan penggunaan obat sirup untuk sementara waktu.

“Kami sudah menggelar rapat dan sudah memutuskan akan membuat edaran baik kepada fasilitas kesehatan pemerintah maupun non pemerintah, dan juga klinik-klinik dan tempat praktik melalui organisasi profesi, serta himbauan kepada masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, untuk penggunaan obat  pada anak dan bayi , dr Siti Maria menyarankan penggunaan obat tablet.

“Untuk bayi dialihkan ke obat tablet yang digerus. Kalau sudah besar sudah bisa menelan, nanti pakai obat tablet dengan dosis anak,” jelasnya.

Kategori :