"Kemenkes dan BPOM masih terus melakukan penelusuran dan penelitian komprehensif untuk faktor risiko lainnya," tandasnya.
BACA JUGA:Waduh! Ada Bom Mortir di Rumah Seorang Nenek, Begini Kata Dansat Brimob Polda Banten
BACA JUGA:Diwarnai Kompetisi Seru, Fazzio Youth Project Sukses Terselenggara di Sumedang
Sedangkan mengenai penghentian konsumsi obat sirup, Kemenkes menyatakan bahwa hal tesebut dalam rangka kehati-hatian dan pencegahan.
Kementerian Kesehatan juga sudah meminta kepada tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan (faskes) untuk sementara tidak memberikan resep obat dalam bentuk sirup.
"Apotek juga diminta untuk sementara tidak menjual obat bebas dan obat bebas terbatas dalam bentuk sirup atau cair kepada masyarakat, sampai penelusuran dan penelitian tuntas."
“Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,” tutur dr Syahril.
BACA JUGA:Australia Tidak Mengakui Yerussalem Sebagai Ibukota Israel, Begini Tanggapan PM Yair Lapid
BACA JUGA:Stok Vaksin Covid-19 Menipis, Vakninasi Diutamakan untuk Pelancong
Sebagai alternatif, sambung dr Syahril, dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya.
Sedangkan untuk orang tua, perlu kewaspadaan orang tua yang memiliki anak balita dengan gejala penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.
Keluarga pasien diminta membawa atau menginformasikan obat yang dikonsumsi sebelumnya, dan menyampaikan riwayat penggunaan obat kepada tenaga kesehatan.
Sebagai langkah awal untuk menurunkan fatalitas AKI, Kemenkes melalui RSCM telah membeli antidotum yang didatangkan langsung dari luar negeri.
BACA JUGA:Hadiri Rakor Kepegawaian Kaltim, Ridwan Kamil Paparkan Resep Jawa Barat Respons Disrupsi Digital
BACA JUGA:WNA Asal Peru Ditangkap Aparat di Bandara Soeta Gegara Bawa 1,2 Kg Kokain Diperutnya
Berikutnya, Kemenkes sudah menerbitkan Keputusan Dirjen Yankes tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis AKI pada anak yang ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan dan fasyankes.