Radarcirebon.com, JAKARTA - Eksepsi Ferdy Sambo ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Itu setelah sidang pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Ferdy Sambo selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10).
Hasil sidang tersebut adalah JPU menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo.
Eksepsi Ferdy Sambo ditolak, hal itu disampaikan jaksa dalam sidang di PN Jaksel pada Kamis (20/10/2022).
Diketahui, Ferdy Sambo didakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Huabarat.
"JPU memohon kepada majelis hakim, menolak seluruh eksepsi penasihat hukum Ferdy Sambo," ujar salah satu jaksa di ruang sidang dilansir dari JPNN.
Kemudian, JPU juga memohon majelis hakim agar menerima surat dakwaan mereka. "Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan," tutur jaksa.
Ferdy Sambo Perancang Skenario Pembunuhan
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU terungkap fakta bahwa terdakwa Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya meskipun menahan amarah seusai mendengarkan cerita sepihak dari Putri Candrawathi ihwal peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.
Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang. Terdakwa Ferdy Sambo menenangkan dirinya sembari memikirkan cara merampas nyawa korban Brigadir J.
Ferdy kemudian memanggil Bripa Ricky Rizal Wibowo melalui handy talky (HT) agar menemuinya di lantai tiga rumah pribadi, Saguling, Jakarta Selatan.
Lantas, Ferdy Sambo berkata kepada Bripka Ricky bahwa Putri Candrawathi telah dilecehkan oleh Brigadir J.
Ferdy Sambo kemudian bertanya kepada Bripka Ricky Rizal apakah berani menembak Brigadir J.
Namun, Ricky tak mengamini permintaan Sambo dengan menjawab, "Tidak berani, Pak. Karena saya enggak kuat mentalnya, Pak."
Lalu, Ferdy Sambo meminta Bripka Rizal agar mem-back up dirinya di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan.