Daftar Zat Kimia Berbahaya yang Ditemukan pada Pasien Balita Gagal Ginjal Akut

Kamis 20-10-2022,15:02 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

Radarcirebon.com, JAKARTA - Daftar zat kimia berbahaya yang ditemukan pada pasien balita gagal ginjal akut diungkap oleh pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pihak Kemenkes mengungkapkan bahwa, telah ditemukan tiga zat kimia berbahaya yang terdeteksi pada pasien balita penderita gagal ginjal akut atau acute kidney injury misterius.

Ketiga zat kimia berbahaya tersebut adalah etilen glikol/ethylene glycol (EG), dietilen glikol/diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).

Dikatakan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bahwa pihaknya telah melakukan peneletian lebih lajut.

"Kemenkes sudah meneliti bahwa pasien balita yang terkena AKI (accute kidney Injury) terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya," katanya Kamis 20 Oktober 2022, dilansir dari Disway.

BACA JUGA:Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak Jaksa, Masih Terancam Hukuman Mati

BACA JUGA:Nathalie Holscher Dituduh Selingkuh dari Sule, Mantan ART Langsung Kena Somasi

2

Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa, ketiga zat kimia berbahaya ini adalah impurities (ketidakmurnian) dari zat kimia tidak berbahaya yaitu polyethylene glycol.

"Polyethylene glycol sendiri adalah zat yang sering dipakai sebagai solubility enhancer atau pelarut di banyak obat-obatan jenis sirup," jelasnya.

Namun demikian, obat-obat jenis sirup yang digunakan oleh pasien terserang gagal ginjal akut ini mengandung tiga zat kimia berbahaya tersebut.

Obat-obat dengan zat berbahaya tersebut didapatkan dari rumah pasien.

"Beberapa jenis obat sirup yang digunakan oleh pasien balita yang terkena AKI, terbukti memiliki EG, DEG, EGBE, yang seharusnya tidak ada atau sangat sedikit kadarnya di obat-obatan sirup," ucap Budi.

BACA JUGA:Asuransi Mobil Honda dari Asuransi Mobil Tugu, Silakan Disimak Pemilik Brio, CRV, HRV, BRV

BACA JUGA:Sejarah Jakarta Islamic Center, Dulunya Tempat Prostiutusi Terbesar di Asia Tenggara

Oleh karena itu, kata dia, Kemenkes mengambil langkah konservatif untuk sementara melarang penggunaan obat-obat sirup.

Kategori :