Tersangka lainya adalah S (16) warga Desa Rawaurip, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon. Khusus untuk S diancam dengan pasal 7 jo UU 35/2014, pasal 170 KUHp dan pasal 351 KUHP degan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
BACA JUGA:Daftar Obat yang Dilarang Kemenkes Bertambah, Kini Jadi 102, Bunda Harus Tau
BACA JUGA:Cegah Tawuran di Kabupaten Cirebon, Kapolresta Ajak Orang Tua Awasi Anak-anak Keluar Malam
Sedangkan untuk TM dan IA, diancam dengan psal 170 KUHP jo pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman meminta masyarakat bersama-sama mencegah terjadinya tawuran. Sebab, polisi tidak bisa sendirian mengupayakan hal tersebut.
"Kami berharap orang tua juga ikut mengawasi anak-anaknya terutama yang keluar malam. Sebab, aksi tawuran konten ini terjadi di malam hari," kata Kapolresta Cirebon, Sabtu, 22, Oktober 2022.
Ditambahkan Kapolresta Cirebon, pihak kepolisian sudah melakukan upaya preventif dengan adanya patroli di berbagai lokasi dan jam rawan.
BACA JUGA:G20 SOE Conference: Professor Harvard Jelaskan Peran BRI Sebagai Bank yang Kuat di UMKM
BACA JUGA:Kapolsek Lemahwungkuk Polres Cirebon Kota
Hal tersebut juga perlu dibarengi dengan pengawasan oleh orang tua di rumah terhadap anak-anaknya. Sehingga pencegahan tawuran tersebut berkesinambungan.
Atas kronologi tawuran di Jalan Dongkol, Desa Asem, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon tersebut, kini para pelaku telah ditahan di Polresta Cirebon.