Dilansir dari NU Online, memaksakan jenazah dalam kondisi liang lahat yang tergenang air sebenarnya tidak dianjurkan dalam Islam.
BACA JUGA:Daftar Obat yang Dilarang Kemenkes Bertambah, Kini Jadi 102, Bunda Harus Tau
Bahkan, tindakan memakamkan jenazah pada kondisi tersebut adalah tidak menghormati dari yang meninggal dunia.
Sebab, meski sudah meninggal dunia, jenazah tidak boleh disakiti, termasuk menenggelamkan dalam liang lahat yang tergenang air.
Bila kita tetap dengan sengaja memakamkan jenazah ke dalam kuburan yang mengeluarkan air tersebut maka tindakan kita masuk kategori penghinaan terhadap orang mati, sebagaimana diputuskan dalam Muktamar Ke-4 Nahdlatul Ulama pada 19 September 1929.
Manusia adalah makhluk mulia dan dimuliakan dalam Islam, termasuk ketika ia meninggal dunia. Karena itu jenazah tidak boleh disakiti, termasuk sengaja menenggelamkannya di tanah lumpur penuh air.
BACA JUGA:Cegah Tawuran di Kabupaten Cirebon, Kapolresta Ajak Orang Tua Awasi Anak-anak Keluar Malam
BACA JUGA:G20 SOE Conference: Professor Harvard Jelaskan Peran BRI Sebagai Bank yang Kuat di UMKM