Viral Warga Kubur Jenazah Dalam Kondisi Banjir, Begini Hukum Dalam Islam

Minggu 23-10-2022,11:00 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

Dilansir dari NU Online, memaksakan jenazah dalam kondisi liang lahat yang tergenang air sebenarnya tidak dianjurkan dalam Islam.

BACA JUGA:Bapak Ibu Tolong Perhatikan! Jika Anak Sedang Demam, Lakukan Langkah Ini Agar Situasi Terburuk Tidak Terjadi

BACA JUGA:Daftar Obat yang Dilarang Kemenkes Bertambah, Kini Jadi 102, Bunda Harus Tau

Bahkan, tindakan memakamkan jenazah pada kondisi tersebut adalah tidak menghormati dari yang meninggal dunia.

Sebab, meski sudah meninggal dunia, jenazah tidak boleh disakiti, termasuk menenggelamkan dalam liang lahat yang tergenang air.

Bila kita tetap dengan sengaja memakamkan jenazah ke dalam kuburan yang mengeluarkan air tersebut maka tindakan kita masuk kategori penghinaan terhadap orang mati, sebagaimana diputuskan dalam Muktamar Ke-4 Nahdlatul Ulama pada 19 September 1929.

Manusia adalah makhluk mulia dan dimuliakan dalam Islam, termasuk ketika ia meninggal dunia. Karena itu jenazah tidak boleh disakiti, termasuk sengaja menenggelamkannya di tanah lumpur penuh air.

BACA JUGA:Cegah Tawuran di Kabupaten Cirebon, Kapolresta Ajak Orang Tua Awasi Anak-anak Keluar Malam

BACA JUGA:G20 SOE Conference: Professor Harvard Jelaskan Peran BRI Sebagai Bank yang Kuat di UMKM

 
        View this post on Instagram  
 
                  A post shared by ???????????????????????????????? ???????????????????????????????? (@ndorobei.official)

Sehingga, bila memungkinkan, kita dianjurkan untuk berpindah ke lahan lain yang lebih padat dan tak berair.

Kendati demikian, belum diketahui di mana sesungguhnya kejadian warga kubur jenazah dalam kondisi banjir tersebut, meski unggahan tersebut viral di media sosial.

Tags : #viral #pemakaman #kubur #jenazah #banjir
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini