Radarcirebon.com, CIREBON- Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan empat tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Mereka diamankan dari hasil pengungkapan kasus curanmor selama seminggu terakhir.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton mengatakan, para tersangka berinisial P (54), R (30), S (36), dan F (37).
Bahkan, tiga tersangka di antaranya merupakan residivis kasus serupa.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan tujuh unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan keempat tersangka tersebut.
Adapun modus para tersangka dalam melakukan aksinya ialah menggunakan kunci leter L maupun leter T.
BACA JUGA:Tidak Perlu Obat Sirup untuk Turukan Panas, Cukup Dengan Langkah Ini Demam Bisa Terkendali
"Tersangka P mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, pada 13 September 2022 pukul 09.00 WIB."
"Yang bersangkutan merupakan residivis yang baru keluar dari penjara satu minggu sebelumnya," ujar Kompol Anton, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin 24 Oktober 2022.
Ia mengatakan, tersangka R mencuri sepeda motor yang terparkir di depan rumah korban di wilayah Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, dan merusaknya menggunakan kunci leter T. Kemudian tersangka membawa kabur sepeda motor tersebut untuk keuntungan pribadinya.
BACA JUGA:Soal Gagal Ginjal Akut, Presiden Jokowi: Jangan Menganggap ini Masalah Kecil
Sementara tersangka berinisial S mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, pada 15 Juli 2022.
Saat itu, tersangka mendorong sepeda motor yang dicurinya dari TKP sampai ke rumahnya. selama satu jam hingga menempuh jarak sejauh 5 kilometer.
"Tersangka F mencuri motor dari seorang pelajar yang baru pulang sekolah di wilayah Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon."