BACA JUGA:Jalani Proses Naturalisasi, Justin Hubner dan Ivar Jenner Akan Menghadap BIN Hari Ini
"Saat itu, tersangka tiba-tiba membonceng sepeda motor yang dikendarai korban ketika kondisi jalanan padat," katanya.
Selanjutnya F meminta korban untuk segera menepikan sepeda motornya dan tiba-tiba merampas kuncuinya.
Kemudian tersangka pun kabur meninggalkan korban tetapi korbannya meneriaki maling hingga menarik perhatian warga dan langsung mengamankannya.
BACA JUGA:KBRI Phnom Penh Kamboja Pulangkan 52 Pekerja Migran Indonesia yang Bermasalah
Atas perbuatannya, tersangka P, R, dan S dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sedangkan F dijerat Pasal 53 jo Pasal 365 KUHP diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kami akan mengecek data-data sepeda motor hasil kejahatan yang diamankan dari para tersangka."
"Nantinya, sepeda motor tersebut akan dikembalikan kepada para pemiliknya," pungkasnya. (rdh)