Empat Tersangka Curanmor Diamankan Satreskrim Polresta Cirebon, Begini Modus Operandinya

Selasa 25-10-2022,08:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

BACA JUGA:Jalani Proses Naturalisasi, Justin Hubner dan Ivar Jenner Akan Menghadap BIN Hari Ini

"Saat itu, tersangka tiba-tiba membonceng sepeda motor yang dikendarai korban ketika kondisi jalanan padat," katanya. 

Selanjutnya F meminta korban untuk segera menepikan sepeda motornya dan tiba-tiba merampas kuncuinya. 

Kemudian tersangka pun kabur meninggalkan korban tetapi korbannya meneriaki maling hingga menarik perhatian warga dan langsung mengamankannya.

BACA JUGA:KBRI Phnom Penh Kamboja Pulangkan 52 Pekerja Migran Indonesia yang Bermasalah

Atas perbuatannya, tersangka P, R, dan S dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. 

Sedangkan F dijerat Pasal 53 jo Pasal 365 KUHP diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kami akan mengecek data-data sepeda motor hasil kejahatan yang diamankan dari para tersangka."

"Nantinya, sepeda motor tersebut akan dikembalikan kepada para pemiliknya," pungkasnya. (rdh)

 

 

Kategori :