Terdakwa Pembacokan Montir di Gunung Jati Divonis 10 dan 15 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa

Selasa 25-10-2022,19:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Moh Junaedi

Radarcirebon.com, CIREBON – Tiga (3) dari empat (4) anggota geng motor yang melakukan pembacokan di Jalan Raya Gunung Jati, tepatnya di Desa Mertasinga, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon yang menewaskan Aditia (21) Warga Kecamatan Suranenggala pada 22 Mei 2022 lalu menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Selasa 25 Oktober 2022.

Ketiga terdakwa tersebut yakni Ibnu, Rendi dan Robi. Dalam sidang putusan tersebut, terdakwa Ibnu divonis selama 12 tahun penjara.

Sedangan terdakwa Rendi dan Robi divonis masing-masing selama 10 tahun penjara.

BACA JUGA:Update Terbaru Lokasi Banjir di Kota Cirebon Hari Ini, Hati-hati Macet di Jalan By Pass

Putusan vonis hakim terhadap para terdakwa tersebut lebih rendah setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Ibnu, Robi dan Rendi, didakwa oleh jaksa penuntut umum melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan Pas 170 KUHPidana tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dari fakta persidangan yang melakukan pembacokan ke bagian kepala adalah Ibnu dan satu orang lain masih DPO.

Sementara itu di luar persidangan, keluarga korban beserta puluhan warga Suranenggala, Kabupaten Cirebon meluruk kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumber. Pihak keluarga dan warga tidak puas dengan putusan hakim tersebut.

BACA JUGA:Viral di TikTok, Lirik Lagu Lesti Sayang Rizky Billar

Kedatangan keluarga korban dan warga Suranenggala tersebut ditemui langsung oleh Humas sekaligus hakim PN Sumber M Iqbal Fahri Juneidy SH didampingi Kasat Samapta Polresta Cirebon Kompol Tutu Mulyana.

Setelah terjadi audensi dan penjelasan dari pihak PN Sumber, puluhan warga dan keluarga korban meninggalkan kantor PN Sumber dan kembali pulang.

Ditemui di ruang kerjanya, Humas sekaligus hakim PN Sumber M Iqbal Fahri Juneidy SH kepada radarcirebon.com mengatakan, putusan majelis hakim sudah sesuai dengan bukti di persidangan.

BACA JUGA:Jadwal Pertandingan Tim Bola Voli Putra Kota Cirebon Porprov Jabar 2022, Ini Targetnya

"Vonis ketiga terdakwa telah diputu oleh hakim. Memang vonisnya lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum karena ada pertimbangan yang meringankan para terdakwa.”

“Jika pihak keluarga korban merasak keberatan dengan hasil vonis itu kami anjurkan untuk mengajukan banding yang diberi waktu hingga 14 hari setelah putusan sidang," katanya.

Menanggapi putusan hakim, Susanto selaku kakak kandung korban kepada radarcirebon.com menuturkan, pihak keluarga masih keberatan terhadap vonis yang diberikan kepada ke tiga terdakwa.

BACA JUGA:Banjir Kota Cirebon Hari Ini, Jalan Perjuangan Macet dan Tergenang, Jl Sutomo-Cipto Parah

"Putusan hakim itu dinilai sangat rendah dan kami kecewa. Kami sebagai keluarga korban menginginkan hakim menjatuhi hukuman seumur hidup terhahap para pelaku yang sudah membunuh adik saya," tuturnya.

Terkait permintaan hakim agar pihak keluarga mengajukan banding, Susanto mengatakan bahwa pihaknya tidak punya biaya untuk menyewa kuasa hukum atau pengacara.

"Kami ingin sekali mengajukan banding, tapi kami tidak punya uang untuk menyewa pengacara. Kalau ada pengacara yang mau bantu kami secara sukarela kami terima," katanya.

BACA JUGA:Atlet Pelajar Kabupaten Cirebon Rebut Emas Festival Olahraga Pendidikan 2022

Masih kata Susanto, dengan putusan hakim yang dinilai terlalu rendah terhadap pelaku pembunuh membuat kepercayaan warga terhadap penegakan hukum berkurang.

"Kalau tanggapan warga di sini sih sangat kecewa dengan putusan hakim itu. Jadi kepercayaan terhadap penegakan hukum berkurang dan mengecewakan warga," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Aditia warga Suranenggala yang merupakan montir, tewas dibacok oleh geng motor di Jalan Raya Sunan Gunungjati, Desa Mertasinga, pada Minggu dini hari, 22 Mei 2022 lalu.

Warga tersebut, baru saja pulang dari Kota Cirebon setelah menyelesaikan pekerjaan. Dalam perjalanan pulang, di Jalan Raya Sunan Gunungjati, tiba-tiba dibacok geng motor.

BACA JUGA:Banjir di Jalan Terusan Pemuda Kota Cirebon, Mobil Mogok

Dua kali korban dibacok di bagian kepala oleh kawanan yang diduga geng motor tersebut, hingga kritis dan menjalani perawatan di RSD Gunung Jati, Kota Cirebon.

Namun, pada Minggu petang 22 Mei 2022 sekitar pukul 18.00 WIB, korban meninggal dunia, karena luka berat di bagian kepala.

Dua orang pelaku pembacokan di Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Jambi saat bersembunyi di Desa Niaso, Kabupaten Muarojambi.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Banjir di Kota Cirebon, Terjadi di Perumnas Gunung Semeru, Jalan Cipto Tergenang

Kedua pelaku pembacokan di Gunung Jati Cirebon ditangkap saat sedang bekerja di salah satu stopel gudang batu bara di Desa Niaso Kabupaten Muarojambi.

Identitas kedua pelaku yakni kami Ibnu Fajar alias Lancip (20) dan rekannya Rendi Krisdiyanto alias Rendi (22).   (rdh)

Kategori :