"Jadi kalau sekarang ada penggiringan terhadap BPOM yang tidak melakukan pengawasan secara ketat, itu karena tidak memahami saja dari proses jalur masuknya bahan baku, pembuatan, di mana peran-peran siapa," jelasnya.
Ia pun juga menjelaskan bahwa dalam melakukan pengawasan obat, ada standar yang harus dilewati di kementerian kesehatan, yaitu Farmakope Indonesia.
BACA JUGA:Update Gagal Ginjal Akut: Hanya Ada Penambahan 3 Kasus Baru
Farmakope Indonesia ini, jelas Penny, merupakan tahapan awal yang harus dilalui saat melakukan pengasan terhadap obat sebelum masuk ke BPOM.
"Dalam sistem jaminan keamanan sebagaimana tadi telah saya sampaikan, bukan hanya ada badan pom."
"Ada standar yang harus ada di mana di sini belum ada, standar itu ada di kementerian kesehatan yang namanya Farmakope Indonesia," kata Penny.
"Itu harus ada dulu sehingga BPOM bisa melakukan pengawasan. Itu belum ada di produk," tandasnya. (jun)