Radarcirebon.com, CIMAHI - Orang tua pelaku penusukan bocah perempuan di Cimahi kakhirnya dibebaskan oleh Polisi.
Polisi untuk membebaskan orang tua dari Rizaldi Nugraha Gumilar, pelaku penusukan bocah perempuan di Kota Cimahi.
Dikatakan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan dan tidak menemukan unsur pidana.
Oleh karena itu, ,polisi menyimpulkan untuk membebaskan orang tua Rizaldi alias Ical, pelaku penusukan bocah perempuan yang pulang mengaji di Cimahi.
“Tidak memenuhi unsur (pidana),” ujar Kombes brahim saat dikonfirmasi wartawa, dilansir dari JPNN.
BACA JUGA:Begal Payudara di Indramayu Dilaporkan Ibu Muda ke Polisi, Kenal dengan Pelaku
BACA JUGA:Jadwal Pertandingan Tim Futsal Kota Cirebon Porprov Jabar 2022, Ini Lawan yang Akan Dihadapi
Untuk diketahui, sebelumnya polisi ikut mengamankan orang tua Ical yang diduga ikut menyembunyikan pelaku setelah insiden penusukan bocah 12 tahun di Cimahi.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa, tersangka Ical menitipkan barang bukti berupa sangkur kepada orang tuanya setelah melakukan penusukan.
Saat itu, ada dugaan bahwa orang tua pelaku menyarankan anaknya untuk segera kabur dari pengejaran polisi.
“Saat mengamankan, kami tidak menemukan pisau, ternyata senjata sempat disembunyikan di rumahnya dan dititipkan ke orang tuanya. Orang tuanya juga sempat menyuruh yang bersangkutan kabur,” ujar Ibrahim.
Penyidik kemudian melakukan pendalaman atas dugaan keterlibatan orang tua pelaku dalam kasus penusukan bocah berinisial PS pada Rabu (19/10/2022) malam itu.
BACA JUGA:Target Tim futsal Kota Cirebon Porprov Jabar 2022, Simak Kata-kata Sang Manajer, Cukup Percaya Diri
Jika terbukti, orang tua pelaku akan dijerat Pasal 221 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.
“Karena dia tidak kooperatif dan menyembunyikan pelaku makanya yang bersangkutan dilakukan pendalaman untuk pemeriksaan karena menyembunyikan pelaku kejahatan, jika terpenuhi juga akan dilakukan proses,” jelasnya.