Orang Tua Pelaku Penusukan Bocah di Cimahi Dibebaskan Polisi, Kok Bisa?

Jumat 28-10-2022,13:00 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

Motif Penusukan Bocah 12 Tahun di Cimahi

Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical harus mendekam dibalik jeruji setelah menusuk bocah perempuan berinisial PS (12) di Kota Cimahi pada Rabu (19/10/2022) malam.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, motif pelaku tega menusuk bocah kelas 6 SD itu karena kesal diledek temannya.

BACA JUGA:Update! Daftar 198 Obat Sirup Aman Dirilis BPOM, Bunda Bisa Print

BACA JUGA:Daftar 198 Obat Sirup yang Aman, Tidak Mengandung Etilen Glikol

Di bawah pengaruh minuman keras, Rizaldi yang sedang nongkrong dengan teman-temannya sempat meminjam ponsel salah satu rekannya.

Tidak ikhlas ponselnya dipinjam, temannya itu kemudian melontarkan kata-kata yang memancing tindak kejahatan pelaku.

“Tersangka ini sempat menginap di rumah temannya saudara G, nah pada saat menginap di sana itu kemudian ada obrolan dan mereka sempat minum (alkohol) bersama. Kemudian tersangka ini meminjam handphone kepada temannya tetapi temannya tidak ikhlas memberikan dan berkata ‘kamu ini bagaimana kok pinjem terus, modal dikit’,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolres Cimahi, Senin (24/10/2022).

Pelaku yang tersinggung kemudian pergi menggunakan sepeda motor menuju kediamannya untuk mengambil senjata tajam jenis sangkur.

“Kemudian pelaku berputar-putar di area sekitar TKP sebelum kejadian tersebut, setelah mendapatkan korban dia kemudian mengikuti korban dan akhirnya terjadilah penusukan tersebut. Jadi memang motivasinya untuk melakukan perampokan atau pencurian dengan kekerasan,” terangnya.

Setelah mendapatkan bahwa korban tidak memiliki ponsel, pelaku bergegas kabur.

Empat hari buron, tersangka Rizaldi akhirnya ditangkap di wilayah Sukasari, Kota Bandung pada Minggu (23/10) malam.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 340 Jo Pasal 339 Jo Pasal 338 Jo Pasal 365 Jo Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 20 tahun penjara hingga seumur hidup. (jpnn)

Kategori :