Terungkap Alasan Bupati Anne Gugat Cerai, Sebut Dedi Mulyadi Melanggar Syariat Islam

Jumat 28-10-2022,13:30 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

Digugat Cerai Saat Istri Jadi Bupati

Dedi Mulyadi hadir dalam sidang mediasi gugatan cerai yang dilayangkan, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.

Sidang mediasi gugatan cerai tersebut berlangsung di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Kamis, 27 Oktober 2022.

BACA JUGA:Target Tim futsal Kota Cirebon Porprov Jabar 2022, Simak Kata-kata Sang Manajer, Cukup Percaya Diri

Saat di Pengadilan Agama, Dedi mengatakan waktu dirinya menjabat wakil bupati dan juga bupati, sang istri tak melayangkan gugatan cerai.

Namun, kala dirinya tak lagi menjabat justru digugat cerai.

“Saya pernah jadi wakil bupati lima tahun, jadi bupati sepuluh tahun. Selama menjabat itu saya tidak pernah gugat cerai. Tapi begitu saya tidak jadi bupati, istri jadi bupati, saya digugat cerai,” katanya.

Diungkapkannya, sidang saat ini hanya proses mediasi kedua belah pihak. Jadi belum masuk pada pembahasan materi.

Terkait materi gugatan cerai, Dedi mengatakan hal tersebut bukan konsumsi publik.

Bahkan saat proses sidang, pihak suami akan menyampaikan materi langsung pada majelis hakim tanpa disampaikan kembali pada pihak istri, begitupun sebaliknya.

“Jadi itu rahasia hakim. Itu tidak boleh jadi konsumsi publik,” katanya.

Disampaikan, hakikat pemimpin adalah bermanfaat bagi rakyat dan bukan memikirkan kepentingan pribadi.

Sementara itu, sejak Oktober 2022 Dedi Mulyadi digugat cerai oleh istrinya Anne Ratna Mustika yang juga Bupati Purwakarta.

Kini sidang perceraian telah memasuki tahap mediasi. Proses mediasi berlangsung selama sekitar satu jam.

Ditemui usai sidang, Anne berharap sidang tersebut segera selesai. “Mudah-mudahan bisa cepat prosesnya,” ujar Anne.

Sidang akan dilanjutkan pada awal November 2022 dengan agenda penyampaian pendapat Anne sebagai penggugat.

Kategori :