“Pelaku dan barang buktinya dibawa ke Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara tersangka DD, saat ini masi DPO,” ujar Anton.
Kepada penyidik, PD mengakui perbuatannya. Motor hasil curiannya itu, sudah dijual dan uangnya sudah dibagi dua dengan DD.
PD mengaku mendapatkan bagian sebanyak Rp1.700.000 yang digunakan untuk keperluan masing-masing.
Tersangka yang kini mendekam di penjara Polresta Cirebon dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.