Radarcirebon.com, CIREBON – PG Rajawali II membantah ada intimidasi dan kekerasan kepada petani di Indramayu.
Hal itu dikatakan Sekretaris Perusahaan PG Rajawali II, Karpo Budiman Nursi, dalam konferensi pers yang digelar Kamis siang 3 November 2022.
“Terkait dengan intimidasi saya pikir itu tidak ada,” katanya.
Lebih lanjut, Karpo mengatakan, sejak 2018 sudah dilakukan pola kemitraan di lahan HGU Jatitujuh. Kemitraan itu melibatkan masyarakat dari 22 desa penyangga.
Yaitu, 11 desa di wilayah Kabupaten Majalengka, dan 11 desa di wilayah Indramayu.
BACA JUGA:Demo Mahasiswa dan Petani Indramayu di Kantor PG Rajawali Cirebon, Ada Sumpah yang Diucapkan
“Namun, mereka yang datang dari luar desa penyangga, baik di Indramayu maupun di kota-kota luar, banyak yang memperoleh lahan dengan mekanisme jual beli garapan,” jelasnya.
“Dan ini yang terjadi, banyak dari mereka yang menduduki lahan di HGU kita sehingga membuat program kemitraan dengan petani mitra jadi terhambat,” imbuh Karpo.
Lebih lanjut Karpo mengatakan, bahwa Hak Guna Usaha (HGU) Jatitujuh yang dimiliki PH Rajawali II legalitasnya masih sah.
Dia juga mengatakan bahwa, HGU Jatitujuh bukan objek reforma agraria.
“Jadi itu yang paling utama. Jadi, perusahaan selaku pemegang hak tetap melaksanakan sesuai hak GU yang dimiliki,” kata Karpo.
BACA JUGA:5 Jenis Obat yang Berbahaya untuk Ginjal, Jangan Konsumsi Sembarangan
BACA JUGA:Terungkap, Kebaikan Nikita Mirzani Selama di Tahanan Dibocorkan Oleh Sosok Ini
“Segala perizinannya untuk tanaman tebu dalam rangka menyukupi bahan baku tebu untuk mendukung swasembada gula pemerintah,” imbuhnya.
Sebelumnya, mahasiswa dan petani Indramayu melakukan aksi demo di depan kantor PG Rajawali II di Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Kamis siang 3 November 2022.