“nanti kelanjutannya kita tunggu hasil pemeriksaan,”ungkap Samadi.
Disinggung tentang kemungkinan ijin operasionalnya ditutup sementara, Sumadi menegasan Terkait penutupan perusahaan, dirinya tidak bisa menutup seluruh karena tidak mempunyai kewenangan.
BACA JUGA:Dicari, Kreasi Terbaik di Honda Modif Contest 2022
Kalaupun ada pelanggaran, pihaknya hanya mengenakan tindakan sanksi adminaitratif dan itupun hanya merekomendasikan kepada pejabat yang berwenang.
Sumadi menerangkan pihaknya akan datang ke lokasi, untuk meminta kronologis kejadian kepada saksi-saksi di tempat kejadian, karena kecelakaan kerja sendiri bisa terjadi pada faktor manusia dan kondisi alam.
“Kita lihat kondisinya besok seperti apa” ujarnya.
Ketua LSM Gapura, Adjie Priatna menilai, kejadian kecelakaan kerja yang menyebabkan karyawan PT GTOS meninggal dunia bukan sekedar musibah, tetapi karena diduga akibat kelalaian perusahaan.
BACA JUGA:DPC PDIP Meradang, Luthfi Gagal Paham Pemerintahan
Bahkan Adjie justru mempertanyakan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Apalagi Korban dalam kejadian tersebut merupakan pekerja di bagian las.
“Korban tewas terbakar saat melakukan pengelasan di dalam palka Kapal Tongkang Star Aliance 02, di Kolam B Dock PT Gamatara Trans Ocean Shipyard, Jalan Tanjung Tengah Kawasan Pelabuhan Cirebon."
"Korban tewas berinisial AG adalah warga asal Kampung Cikutra, Desa Cilegongilir, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten,” bebernya.
BACA JUGA:15 Nama Driver DPRD hilang di Final Pendataan Non ASN
Kejadian hingga satu pekerjanya meninggal dunia, kata Adjie, sungguh kejadian tragis.
Bahkan dirinya mempertanyakan sistem pengawasan aparat pemerintah di Dinas Ketenegakerjaan Kota Cirebon maupun Cabang Dinas Ketenagakerjaan Jawa Barat yang ada di Kota Cirebon.
Adjie menambahkan, peristiwa ini tidak akan terjadi kalau saja pengawasan ketenagakerjaan benar-benar bekerja denga baik, yang artinya dalam UU Ketenagakerjaan ada prosedur K3 yang harus dilaksanakan, baik dari segi ruangan, jalur evakuasi dan utamanya adalah keselamatan kerja dari tenaga kerja.