Radarcirebon.com, JAKARTA - Zat etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) tidak hanya terdapat dalam obat sirup yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak-anak.
Tapi zat pendukung etilen glikol dan dietilen glikol juga diduga tercemar ke dalam produk makanan.
Hal tersebut disampaikan oleh Harris Turino selaku Anggota Komisi VI DPR RI.
BACA JUGA:Bagi yang Suka Nge-vape, Cukai Liquid Tahun Depan Juga Ikut Naik
Atas dasar penggunaan pelarut mengandung EG dan DEG juga digunakan untuk makanan tersebut, Harris meminta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk lebih aktif.
Menurut Harris, BPKN juga harus mewaspadai bahwa zat pelarut tersebut juga dijual pada industri makanan misalnya untuk selai dan yougurt.
“BPKN harus hati-hati karena bisa berdampak besar pada masyarakat,” tambah Harris.
BACA JUGA:Pasca Penggrebekan Gudang Obat, Bareskrim Polri Segera Periksa Bos PT Afi Farma
Harris juga meminta BPKN untuk bekerja lebih serius sehingga bisa memberikan efek jera sehingga lembaga tersebut perlu menginisiasi tindakan tegas berupa pidana kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab.
BPKN perlu membentuk posko pengaduan, karena BPKN memiliki kewenangan yang diatur dalam UU.
Ini momentum untuk 'membersihkan' dunia farmasi Indonesia agar kasus ini tidak terulang.
BACA JUGA:Waspada! Puncak Gelombang Varian Baru Covid-19 Diperkirakan Satu hingga Dua Bulan Kedepan
Harris meminta BPKN seharusnya menekan Badan Perlindungan Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan perusahaan farmasi untuk bertanggung jawab dalam kasus gagal ginjal akut pada anak.
BPKN dan jajarannya harus lebih mampu memberikan perlindungan pada masyarakat, terutama memberikan tekanan pada BPOM, Kemenkes, dan perusahaan farmasi atau pihak lain yang dinyatakan bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Jika BPKN tidak memberikan tekanan kepada pihak-pihak tersebut, maka lembaga tersebut belum menjalankan amanat Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.