Radarcirebon.com, JAKARTA – Tahun 2023 mendatang, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP).
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, saat ini tengah mempertimbangkan aspirasi para buruh yang menuntut agar upah buruh 2023.
Mengingat, dalam tiga tahun terakhir tidak ada kenaikan UMP setelah tidak mengalami kenaikan dalam tiga tahun terakhir.
BACA JUGA:Peran Orangtua Sangat Penting dalam Pengawasan Pergaulan Anak
"Ada beberapa (persen kenaikannya)," kata Ida, dilansir dari Disway.id, Sabtu 5 November 2022.
Menindaklanjuti hal itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri telah menjalin komunikasi dengan kaum buruh untuk memfinalkan besaran kenaikan upah minimum 2023.
"Saya sudah minta ke Bu Dirjen untuk mendengarkan aspirasi para buruh, sekarang dalam proses memfinalisasi pandangan dari aspirasi tersebut," ungkapnya.
Kemenaker memastikan, besaran kenaikan UMP akan disesuaikan dengan data inflasi yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS).
BACA JUGA:BRI Luncurkan Web Series “Modus Operandi”, Suguhkan Cerita Edukasi Cegah Social Engineering
"Masih menunggu data BPS," ujar Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri.
Sementara itu, serikat buruh menuntut kenaikan UMP sebesar 13 persen. Besaran angka tersebut dianggap sesuai dengan kondisi ekonomi dan inflasi saat ini.
Apalagi, ini pertama kalinya pemerintah kembali menaikkan besaran UMP setelah tiga tahun berturut-turut tidak ada kenaikan.
"Buruh menolak PHK dengan alasan resesi global, meminta kenaikan UMP/UMK 2023 sebesar 13 persen," kata Presiden KSPI Said Iqbal. (jun)