Nasabah CSI Mulai Dihimpun Lagi, Ada Dana Lebih dari Rp20 Miliar yang Dipersoalkan
Direktur LBH IKA UII Cirebon Raya Ahmad Rijalul Dzikri mengatakan, penghimpunan nasabah menjadi langkah awal untuk mendorong pelaksanaan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2017.-Ade Gustiana-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Harapan nasabah CSI untuk mendapatkan kembali dana investasi yang belum dikembalikan kembali mulai terbuka.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) IKA UII Cirebon Raya kini membuka pengaduan sekaligus menghimpun nasabah yang mengaku masih memiliki hak atas dana tersebut.
Hingga Kamis (1/10/2026), sekitar 200 nasabah CSI telah terdata dan bergabung dalam proses pendataan yang dilakukan LBH IKA UII Cirebon Raya.
Jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah. Sekitar 15 nasabah dari Sumedang dijadwalkan datang untuk menyampaikan dokumen.
BACA JUGA:Nekat! Ini Alasan ABG 14 Tahun Bobol Toko HP di Tuparev Cirebon
BACA JUGA:Polisi Buru Pelaku Tawuran di Losari Cirebon, Korban Bacokan Masih Dirawat
Setelah itu, nasabah dari Jakarta dan Bekasi juga akan mengikuti proses pendataan.
LBH IKA UII selanjutnya melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen yang disampaikan.
Proses ini mencakup pemeriksaan nilai tagihan serta memastikan hak masing-masing nasabah yang masih belum terselesaikan.
Dana Nasabah CSI Capai Lebih dari Rp20 Miliar
BACA JUGA:Pertamina Tangani Semburan Gas Sumur BDA-004 Indramayu, Warga Dilarang Mendekat
Direktur LBH IKA UII Cirebon Raya Ahmad Rijalul Dzikri mengatakan, penghimpunan nasabah menjadi langkah awal untuk mendorong pelaksanaan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2017.
Menurut Ahmad, lembaganya ingin memastikan putusan tersebut dapat segera direalisasikan.
“Kami sedang berupaya agar putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, khususnya putusan pada 2017, dapat segera direalisasikan,” kata Ahmad saat ditemui di kantor LBH IKA UII Cirebon Raya, Kamis (1/10/2026).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

