"Kami pastikan bahwa pemeran wanita di video tersebut bukan pegawai hotel," kata Kompol M Fakih, kepada wartawan, seperti dilansir dari Radar Surabaya.
BACA JUGA:Innalillahi Wa Inaillaihi Rajiun, Sertu Rizka Nurjanah Meninggal Dunia, Anak Angkat Jenderal Andika
BACA JUGA:Penampakan Terbaru! Replika Pedati Gede Pekalangan Cirebon, 10 November Mulai Dipasang di BAT
Sebagai informasi, video kebaya merah yang beredar di media sosial menunjukkan sepasang pria dan wanita.
Dalam video itu, dimainkan skenario seolah-olah wanita yang memakai kebaya merah adalah pegawai hotel. Sedangkan pemeran pria adalah tamu.
Adegan dibuka dengan pemeran wanita yang masuk ke kamar hendak mengantarkan asbak. Lantas mengetuk pintu kamar mandi.
Setelahnya adegan video diisi pemeran pria yang berusaha untuk menggoda wanita berkebaya merah tersebut.
BACA JUGA:8 Keutamaan Sholat Subuh Berjamaah, Ibadah Satu ini Memang Istimewa
BACA JUGA:Spesifikasi Samsung Galaxy A10e, Simak Review Smartphone Samsung Terbaru
Meski berdasarkan keterangan polisi video dengan durasi 16 menit tersebut dibuat sebelum Juni atau Juli 2022, namun konten tersebut baru geger pada awal November ini.
Hanya saja, tidak diketahui siapa yang pertama kali mendownload kemudian mengunggah ulang hingga menyebar di platform media sosial seperti Twitter, Facebook dan lainnya.
Selain menemukan lokasi hotel tempat video kebaya merah dibuat, kini polisi melakukan penyelidikan terhadap pemeran hingga yang menggunggah pertama kali ke media sosial.
Para pihak yang terlibat dapat diganjar dengan UU ITE, karena melakukan penyebaran konten asusia yang tentunya dilarang oleh pemerintah.
BACA JUGA:Komentar Graham Potter setelah Chelsea Dihajar Arsenal, Tak Disangka
BACA JUGA:Porprov Jabar 2022, 3x3 Putra Kota Cirebon Lolos ke Babak 8 Besar
Karena itu, masyarakat yang mendapatkan link atau video tersebut agar memahami risikonya. Serta tidak menyebarkannya kembali, karena berisiko terjerat pidana.