Dia kemudian dipanggil dan ditanya terkait beberapa hal.
"Di dalam ruangan itu saya mulai ditanyakan, 'papa (ayah) kerja apa'. Saya jawab, 'papa hanya kerja petani', jadi ada kerja apa ya kerja. 'Kalau tidak ada kerja ya sudah,'" tuturnya.
Ketika itu lah panitia mulai terbuka dengannya. Panitia tiba-tiba menggugurkan Sulastri dengan alasan usianya melewati batas.
BACA JUGA:ODGJ Curi Ayam Bikin Geger Tegalsari Plered, Endingnya Begini
BACA JUGA:Drama Kebaya Merah: Pemeran Wanita Pasien Rumah Sakit Jiwa, Sempat Rawat Jalan
Maryam Umasugi, Ibu Sulastri meminta Kapolda Maluku Utara menindaklanjuti masalah tersebut.
"Saya merasa tidak puas. Saya pikir anak petani ini tidak pantaskah menjadi polisi?," tanya Maryam.
"Jadi masalah ini awalnya saya juga tidak menceritan kepada suami, sampai keputusan baru saya sampaikan," ucapnya lagi.
Mabes Polri akhirnya angkat suara soal calon wanita polisi bernama Sulastri Irwan, anak petani dari Kabupaten Kepulauan Sula, yang digugurkan Polda Maluku Utara.
Diketahui, Sulastri dinyatakan gugur sebagai peserta calon siswa sekolah bintara polisi gelombang ke II/2022.
Kabiro Jianstra SSDM Polri Brigjen Pol Sandi Nurgroho mengaku telah mendapat informasi soal kasus Sulastri anak petani tersebut.
Sandi mengatakan, pihaknya telah mendapatkan laporan bahwa calon siswa bintara Polri di Maluku Utara bernama Sulastri Irwan yang lulus peringkat ketiga justru dinyatakan gugur.
Diduga, tidak lulusnya Sulastri karena ditukarkan pihak panitia dengan peserta peringkat keempat.
"Dengan surat undangan yang disampaikan bukan undangan fisik melainkan undangan elektronik yang dikirimkan melalui WhatsApp," kata Sandi Nurgroho, Rabu 9 November 2022.
Sandi melanjutkan, pihaknya akan memberikan lampu hijau kepada Sulastri Irwan untuk diikutkan kembali sebagai siswa bintara Polri gelombang ke II tahun 2022.
Anak petani dari Kabupaten Kepulauan Sula itu meski sudah lulus Pantukhir namun gugur dan kasus ini mendapat sorotan dari berbagai kalangan di Maluku Utara.