Sehingga, kata Nugroho, perempuan itu tidak tertutup kemungkinannya masih bisa diluluskan menjadi wanita polisi atau yang dikenal sebagai polwan.
Data itu nanti akan dimasukkan ke pimpinan dan menunggu sikap pimpinan untuk mengambil keputusan.
Tidak menutup kemungkinan akan kembali diterima untuk menjalankan pendidikan sebagai anggota Polri dan sangat terbuka, Insyaallah masih ada harapan," ujarnya.
Tim penasihat hukum Irwan yang tergabung dalam organisasi Yayasan Bantuan Lembaga Hukum Maluku Utara sudah mengadukan Polda Maluku Utara, Inspektur Jenderal Polisi Midi Siswoko.
Midi Siswoko dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Maluku Utara terkait dengan penerimaan polisi di Polda Maluku Utara.
Alasan Midi dilaporkan ke Ombudsman karena langkah itu dinilai merugikan keluarga besar Irwan. Bachtiar Husni, kuasa hukum itu, mengadukan hal ini ke Ombudsman terkait dengan gugurnya kliennya.
Menurut dia, mereka mendapatkan kuasa dari keluarga Sulastri Irwan untuk membawa kasus itu ke Ombudsman terkait dengan rekruitmen Bakomsus tenaga kesehatan di Polda Maluku Utara.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Komisaris Besar Polisi Michael Irwan Thamsil, yang dihubungi sebelumnya mengakui bahwa Irwan dinyatakan gugur karena sesuai ketentuan yang diatur panitia pusat untuk casis bintara berusia maksimal 23 tahun, sedangkan Irwan usianya telah melewati satu bulan 21 hari saat dinyatakan lulus.