Kasus Penembakan di Krucuk Cirebon, Warga Gunungjati Kabur 1 Tahun ke Kalimantan

Jumat 11-11-2022,14:09 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Yuda Sanjaya

Atas tindakannya, SPR diancaman dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Kategori :