Tempatkan Polisi di Perlintasan KA

Jumat 13-12-2013,12:17 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA - Perilaku buruk pengendara tidak hanya terjadi di jalan raya. Mereka juga kerap berperilaku buruk saat melewati perlintasan kereta. Pasca tragedi maut KRL di Bintaro Senin (9/12) lalu, Mabes Polri bakal mengambil langkah khusus untuk mengurangi kecelakaan. Yakni, menempatkan polisi di perlintasan kereta. Rencana tersebut disampaikan Karopenmas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar dalam keterangan persnya kemarin. \"Kami mempertimbangkan untuk menempatkan petugas di perlintasan kereta, namun hanya perlintasan tertentu saja,\" terangnya. Terutama, perlintasan yang arus kendaraannya sangat padat. Pada perlintasan dengan kondisi tersebut, kerap dijumpai pengendara menerobos palang pintu perlintasan yang akan atau sudah tertutup. Di Jakarta sudah tidak terhitung kejadian penerobosan itu. Di Surabaya, pada sejumlah titik seperti perlintasan KA jelang Jalan Jagir Wonokromo kerap ditemui penerobos. Bahkan, palang yang sudah jelas-jelas menutup diangkat lagi oleh pengendara demi memuluskan niatnya menerobos perlintasan. Salah satu tugas polisi nantinya adalah mencegah para pengendara untuk menerobos. Jika diperlukan, sang polisi bisa menilang penerobos saat dia berhasil menyeberang perlintasan. Dengan demikian, diharapkan jumlah pengendara yang menerobos perlintasan bisa diminimalisasi. Meski begitu, Boy menilai cara tersebut bukanlah solusi terbaik. Dia menyebut rencana Wapres Boediono membangun underpass atau flyover di perlintasan kereta sebagai solusi yang paling baik. \"Antara kereta dengan kendaraan bermotor tidak akan bertemu, sehingga potensi kecelakaan menjadi nol,\" ujarnya. Boy mengatakan, pihaknya mendukung penuh jika pemerintah benar-benar merealisasikan rencana tersebut. Sebagai langkah awal, underpass atau flyover bisa dibangun di perlintasan yang arus kendaraannya sangat padat. Sementara underpass atau flyover dibangun, Boy meminta para pengendara lebih sabar. Saat pintu palang mulai menutup, pengendara harus berhenti, dan jangan malah menambah kecepatan. Jika terjadi kecelakaan, maka kereta tidak mungkin disalahkan karena UU perkeretaapian mengatur jika perjalanan KA harus didahulukan oleh pengendara manapun. Terkait penyelidikan kasus tersebut, hingga kini belum ada penetapan tersangka. Mencuatnya pasal kelalaian berkendara tidak lantas membuat salah satu pihak berpotensi menjadi tersangka. \"Itu baru sebatas kajian hukum, untuk menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil penyidik,\" lanjut alumnus Akpol 1988 itu. Sebelumnya, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menyebut jika pasal yang mungkin dijeratkan jika sudah muncul tersangka adalah pasal 310 dan 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penyebutan pasal tersebut secara tidak langsung mengesankan jika Polda menarget Khosimin, 40, sopir truk tangki Pertamina sebagai tersangka daam kecelakaan yang menewaskan tujuh orang itu. (byu)

Tags :
Kategori :

Terkait