Pemeriksaan SPM Gratis di Puskesmas Perumnas Utara Kota Cirebon
Pemeriksaan SPM yang diberikan secara gratis oleh UPT Puskesmas Perumnas Utara. -Istimewa -Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Program pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat yang berulangtahun belum bisa diakses di daerah.
Program ini dicanankan pemerintah melalui Kementrian Kesehatan. Tapi belum berjalan di tingkat daerah.
Namun demikian, dengan tingginya permintaan dari masyarakat, Puskesmas Perumnas Utara pun memberikan pemeriksaan standar pelayanan minimal (SPM) secara gratis.
Kepala UPT Puskesmas Perumnas Utara, dr H Junny Setyawati menuturkan, hingga saat ini belum ada arahan lebih lanjut dari Pemerintah Kota Cirebon terkait program pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat yang berualang tahun.
BACA JUGA:2 Orang Meninggal Kecelakaan di Pantura Cirebon, Salah Satunya PNS
BACA JUGA:6 Prestasi Shin Tae-yong Bersama Timnas Indonesia dan Sejarah yang Berhasil Dicapai
Namun, sudah cukup banyak masyarakat yang datang ke Puskesmas dan menanyakan program tersebut.
"Antusiasnya cukup tinggi dari masyarakat akan program ini, kami juga menyambut baik," jelasnya.
Oleh karena itu, untuk sementara waktu pihaknya memberikan pemeriksaan SPM gratis bagi masyarakat yang datang ke puskesmas untuk mendapatkan fasilitas layanana pemeriksaan kesegatan gratis ini.
Pemeriksaan standar pelayanan minimal bidang kesehatan ini menjadi program yang telah berjalan, dimana mengharuskan setiap penduduk melakukan pemeriksaan kesehatan di puskeasmas satu tahun sekali.
BACA JUGA:Gugatan Sengketa Pilkada Kabupaten Cirebon Sudah Terdaftar di MK, KPU Tunjuk Pengacara dari Jakarta
BACA JUGA:5 Daya Tarik Gegesik Kulon, Wajar Jika Pernah Masuk 50 Besar Terbaik Anugerah Desa Wisata Indonesia
"Pemeriksaan SPM ini dilakukan hanya 1 tahun sekali, jadi kalaui diambil saat ulangtahun pas saja," ujarnya.
Sambil menunggu arahan program pemeriksaan gratis dari pemkot dan dinas terkait, program pemeriksaan SPM pun mulai diberikan di minggu ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: