Bawaslu Kota Cirebon Perkuat Pengawasan Data Pemilih 2026 Lewat Program Baturan
Bawaslu Kota Cirebon perkuat pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan 2026 lewat program Bawaslu Turun ke Kelurahan untuk jaga akurasi data. Sumber foto-Bawaslu Kota Cirebon-
RADARCIREBON.COM – Meski tidak berada dalam tahapan Pemilihan Umum (Pemilu), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon tetap aktif menjalankan berbagai program strategis.
Salah satunya dengan memperkuat konsolidasi pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2026 melalui program Bawaslu Turun ke Kelurahan (Baturan).
Melalui program Baturan, Bawaslu Kota Cirebon turun langsung ke sejumlah kelurahan untuk memastikan proses pengawasan PDPB berjalan optimal.
Kali ini, dua kelurahan yang menjadi sasaran kegiatan adalah Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, serta Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi.
BACA JUGA:Video Longsor di Argapura Majalengka Viral, Jalan Cilongkrang Sempat Lumpuh Total
BACA JUGA:Sedang Sakit Tiba-tiba BPJS Tak Aktif, Puskesos Cirebon Ungkap Kekacauan Data Kemiskinan
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Situ Sihatul Afiah, menegaskan bahwa program Baturan merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan sejak dini, khususnya terhadap pembaruan data pemilih yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Program ini menjadi salah satu upaya kami untuk memaksimalkan pengawasan terhadap proses PDPB, meskipun tidak berada dalam tahun Pemilu,” ujarnya, Selasa (27/1/2026).
Menurut Devi, kelurahan memiliki posisi yang sangat strategis karena berada di level pemerintahan terdepan dan paling memahami kondisi kependudukan warganya.
Oleh karena itu, pelibatan lurah beserta jajaran kelurahan diharapkan dapat memperkuat pengawasan partisipatif dalam konteks pemutakhiran data pemilih.
BACA JUGA:2 Pelaku Curanmor Cirebon Dibekuk Polisi, 1 Ditangkap Saat Nongkrong di Warung Bakso
BACA JUGA:Bangun Kreativitas Calon Guru Sekolah Dasar, Prodi PGSD IPB Cirebon Gelar Pentas Seni Tari dan Drama
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri, menyampaikan bahwa program Baturan selaras dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Data Pemilih Berkelanjutan.
“Dalam surat edaran tersebut, Bawaslu diminta untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah desa atau kelurahan. Program Baturan yang kami jalankan merupakan bentuk konkret dari pelaksanaan amanat tersebut,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

