Radarcirebon.com, CIREBON – Pelaksanaan Porprov Jabar 2022 dianggap bermasalah, KONI Kota Cirebon pun mengajukan gugatan kepada panitia dan dewan hakim.
KONI Kota Cirebon mengajukan gugatan kepada Ketua Panitia dan Dewan Hakim Porprov Jabar 2022.
Gugatan tersebut berkaitan dengan proses mutasi salah satu atlet skateboar Kabupaten Bekasi atas nama Basral Grahito Hutomo.
Diketahui, Basral Grahito Hutomo berhasil memenangkan medali pada pertandingan skateboard Porprov Jabar 2022 yang digelar 15 November 2022.
Dalam surat gugatannya, KONI Kota Cirebon menyatakan bahwa Basral bukan lah atlet asal Kabupaten Bekasi.
BACA JUGA:Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, JPU Tidak Puas, Langsung Ajukan Banding
BACA JUGA:Kasus Judi Online di Majalengka Berhasil Diungkap Polisi, Ini Dia Pelakunya
“Bahwa, atlet yang bernama Sdr. Basral Grahito Hutomo tersebut, sesungguhnya bukanlah merupakan atlet Skateboard asal Kontingen Kabupaten Bekasi,” bunyi surat gugatan tersebut.
“Melainkan masih terdaftar sebagai atlet Skateboard dari wilayah Karanganyar Provinsi Jawa Tengah,” lanjut surat tersebut.
Kepala Bidang Organisasi KONI Kota Cirebon, Dudi Juharno mengatakan Surat dengan Nomor: 162/F.KONI/XI/2022, tersebut sudah disampaikan kepada Panitia dan Dewa Hakim Porprov Jabar 2022.
Pria yang juga Bidang Hukum dan Advokasi Tim Manajetial Kontingen Kota Cirebon di Porprov Jabar 2022 ini menambahkan, banyak permasalahan yang timbul di pesta olahraga empat tahunan ini.
“Itu (masalah mutasi atlet skateboard Kabupaten Bekasi) hanya satu dari sekian banyak temuan lainnya di lapangan,” ungkap Dudi.
BACA JUGA:Diduga Ada Kecurangan, Cabor Skateboard Porprov Jabar 2022 Banjir Kritikan
BACA JUGA:Upah Minum 2023 Jawa Barat, Buruh di Majalengka Minta Naik 108 Persen
Dudi menambahkan, sumber permasalahan yang timbul lantaran munculnya SK KONI Jabar Nomor 134 Tahun 2022. Menurut dia, SK 134 tersebut cacat.