Rekrutmen PPK dan PPS Sudah Dibuka, Berikut Ini Persyaratannya

Jumat 18-11-2022,05:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

Radarcirebon.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) akan membentuk Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu tahun 2024 untuk PPK dan PPS.

Komisioner KPU RI, Parsadaan Harahap menyebutkan bahwa rencananya pembentukan Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu tahun 2024 untuk menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)   akan dilakukan pada 20 November 2022 sampai dengan 16 Januari 2023.

“Pembentukan PPK ini akan dilakukan di tanggal 20 November 2022 sampai 16 Desember 2022. Kemudian pembentukan PPSnya dilakukan setelah pembentukan PPK yaitu 18 Desember2022 sampai 16 januari 2023,” ujar Parsadaan Harahap saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Kamis, 17 November 2022.

BACA JUGA:Hadist Nabi Muhammad Tentang Kekayaan dan Kesimpulan Ulama, Silakan Diamalkan

Lebih lanjut, Harahap pun membeberkan persyaratan-persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS. Pertama dari usia peserta.

Harahap mengatakan untuk menjadi anggota PPK dan PPS, calon anggota harus warga negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun dan berjiwa nasionalisme dengan membuktikan bahwa dirinya setia dengan Pancasila.

“Syaratnya yang pertama bahwa warga negara Indonesia, kemudian berusia paling rendah 17 tahun untuk PPK dan PPS,” kata Harahap.

BACA JUGA:Pemerintah Provinsi Jawa Barat Siapkan Subsidi BLT Pekerja Terdampak Resesi

“Selain itu juga setia kepada Pancasila sebagai dasar negara undang-undang dasar Republik Indonesia tahun 1945 kemudian bhinneka tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945,” sambungnya.

Tidak hanya itu, ia pun ingin para calon anggota PPK dan PPS harus memiliki integritas dan kepribadian yang kuat, jujur dan adil.

“Ini menjadi konsern kami di KPU sekaligus menjadi salah satu perhatian khusus dari kami mengingat bahwa teman-teman di tingkat kecamatan desa kelurahan ini adalah merupakan tulang punggung KPU secara keseluruhan,” lanjutnya.

BACA JUGA:Mas Bechi Terdakwa Pelecahan Seksual Santri Cuma Divonis 7 Tahun Penjara, Adilkah?

Selain itu, yang menjadi persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS, yaitu tidak tergabung menjadi anggota partai politik, apalagi menjadi anggota partai politik yang dinyatakan secara sah dalam surat pernyataan.

“Saya kira ini standar untuk semua penyelenggara Pemilu tidak boleh menjadi anggota Partai politik,” imbuhnya.

Kemudian calon anggota PPK dan PPS harus berdomisili di wilayah yang akan menjadi tempat kerja PPK dan PPS.

BACA JUGA:Pertamina EP Regional 2 Zona 7 Gelar Forum Komunikasi Penyedia Barang dan Jasa

Hal ini diperlukan mengingat nantinya para calon anggota harus bisa menguasai wilayah dan memahami konstelasi politik lokal di wilayah kecamatan desa kelurahan agar dalam bekerja bisa dilakukan secara maksimal.

Lalu, para calon anggota juga harus mempunyai kemampuan jasmani dan rohani serta terbebas dari penyalahgunaan narkotika. Pendidikan pun juga menjadi persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS.

“Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan,” tandasnya.

BACA JUGA:Quartal ke-3 2022, Rusia Resmi Masuk Lingkaran Resesi

Berikut dokumen yang harus dilengkapi oleh para calon anggota PPK dan PPS:

·          Fotocopy E-KTP

·          Fotocopy Ijazah (pendidikan minimal SMA atau sederajat)

·          Surat Pernyataan untuk memenuhi persyaratan

·          Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani untuk persyaratan untuk badan kesehatan yang dikeluarka RS, Puskesmas atau klinik.

·          Daftar riwayat hidup

·          Pas foto. (jun)

Kategori :