Upah Minimum Jawa Barat 2023 Diprediksi Naik 8 Persen, 3 Daerah Ini di Atas Rp 5 Juta, Cirebon Bagaimana?

Senin 21-11-2022,08:09 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

Kendati demikian, berapa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat, masih menunggu dari Kemenaker.

BACA JUGA:Hasil Piala Dunia Tadi Malam, Qatar vs Ekuador Tuan Rumah Tumbang 0-2

BACA JUGA:Upah Minimum 2023 Jawa Barat Naik 13 Persen atau 8 Persen, Simak Penjelasannya

Tapi, Taufik memprediksi, kenaikan antara 7 sampai 8 persen dari upah minimum Jawa Barat tahun 2022.

“Itu juga hasil kompromi, karena buruh menginginkannya 13 persen (kenaikannya), sementara kondisi sekarang juga tidak terlalu baik, khususnya untuk padat karya,” ujarnya.

Dengan kemungkinan naik 8 persen, di Jawa Barat nantinya akan ada 3 daerah dengan UMK lebih dari Rp 5 Juta.

  • UMK tahun 2022 Kota Bekasi Rp 4.816.921, prediksi UMK Kota Bekasi 2023 Rp. 5.202.274.
  • UMK tahun 2022 Kabupaten Karawang Rp 4.798.312, prediksi UMK Kabupaten Karawang 2023 Rp 5.182.176.
  • UMK tahun 2022 Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90, prediksi UMK Kabupaten Bekasi 2023 Rp 5/175.190.

BACA JUGA:7 Tanda Tubuh Penuh Racun, Penyakit Kronis Berdatangan, Waspada Ya..

BACA JUGA:7 Tanda Tubuh Penuh Racun, Penyakit Kronis Berdatangan, Waspada Ya..

2

Sedangkan untuk Kota Cirebon untuk UMK 2022 adalah Rp. 2.304.943, dengan prediksi naik 8 persen maka UMK Kota Cirebon 2023 adalah 2.489.338,44.

Kendati demikian upah minimum 2023 untuk Provinsi Jawa Barat dan kabupaten kota masih belum diputuskan berapa persen kenaikannya.

Kategori :